Fraksi Sultra Resmi Laporkan Dana Insentif DPRD Muna

Fraksi Sultra serahkan dokumen laporannya di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra sekitar pukul 13.00 WITA
Fraksi Sultra serahkan dokumen laporannya di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra sekitar pukul 13.00 WITA, Senin (11/10/2021)

Sultra, exposetimur.com _ Front Rakyat Anti Korupsi (FRAKSI) mendesak Kejati Sultra agar segera memeriksa dugaan tindak pidana korupsi kelebihan pembayaran insentif DPRD Muna Barat ke Kejaksaan Tinggi, Senin,(11/10/2021).

Rahmat Kobenteno selaku Ketua 1 FRAKSI Sultra mengatakan, dokumen laporannya sudah diterima di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sultra sekitar pukul 13.00 WITA.
“laporan kami terkait kelebihan pembayaran insentif oleh DPRD kab.muna barat anggaran 2020,sebesar 1.161M lebih yang tdk sesuai dengan ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK”katanya.

Lanjut Rahmat,menurut hasil uji petik realisasi belanja pegawai DPRD dan sekretariat DPRD tersebut diantaranya sebesar 3.351M di realisasikan untuk pembayaran tunjangan reses,tunjangan komunikasi insentif dan biaya penunjang operasional pimpinan DPRD.tunjangan komunikasi insentif adalah uang yang di berikan setiap bulan untuk peningkatan kerja kepada pimpinan DPRD dan anggota DPRD,tunjangan reses adalah uang yang di berikan untuk melakukan reses untuk pimpinan DPRD dan anggota DPRD,sedangkan biaya operasional pimpinan adalah dana yang di berikan setiap bulan kepada pimpinan DPRD Guna untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi,pelayanan dan kebutuhan lain guna melancarkan tugas ketua DPRD dan wakil ketua DPRD sehari hari.akan tetapi dalam proses penerimaan insentif DPRD Muna Barat terdapat kelebihan pembayaran senilai 1.161M dan ini tidak sesuai dengan peraturan Bupati Muna barat nomor 67 tahun 2017.

temuan BPK ini sungguh sangat mengiris rasa keadilan sosial dan ekonomi masyarakat yang sedang terdampak secara sosial dan ekonomi oleh pandemi covid-19. Saat kita bersama menghadapi bencana, mereka malah asyik bermain dengan uang rakyat” cetusnya dengan lirih.

Atas semua pertimbangan di atas, FRAKSI Sultra melaporkan dugaan Korupsi tersebut di Kejati Sultra sebagai garda terdepan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat melakukan pemeriksaan dan penindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di Bumi Anoa.

Baca Juga :   Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa,Mengambil Keterangan Saksi Korban Penganiayaan di Rumahnya

“Besar harapan kami, melalui pemeriksaan dan penindakan hukum yang dilakukan Kejati Sultra dapat memberikan efek jera dan peringatan keras bagi yang hendak berniat melakukan tindak pidana korupsi, sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi lagi terutama di Sultra” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *