Sat Resnarkoba Polres Sinjai Kembali Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku dan barang bukti sabu yang di amankan Satresnarkoba Polres Sinjai
Pelaku dan barang bukti sabu yang di amankan Satresnarkoba Polres Sinjai

Sinjai, exposetimur.com – Satresnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem didampingi KBO Resnarkoba Ipda Rahman, SH kembali berhasil mengamankan 1 (satu) orang pria terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Terduga pelaku diamankan dii Jalan Kihajar Dewantara, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sabtu (16/10/2021) pukul 01.15 wita.

Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem, SH menyampaikan bahwa, telah melakukan penangkapan seorang pria penyalahgunaan Narkotika jenis sabu berinisial ZN, (25) tahun, yang merupakan seorang Mahasiswa, warga Jalan Pattimura, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang buktinya berupa 1 (satu) sachet kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 0,30 gram.

“Penangkapan lel. ZN berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan bahwa seorang lelaki yang belum diketahui namanya sedang mengendarai sepeda motor warna hitam merk Yamaha Aerox diduga sedang membawa narkotika jenis shabu, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut” Ucap Kasat Narkoba.

Dikataknya Kasat bahwa, Pada pukul 01.00 wita, petugas melihat pengendara sepeda motor melintas di jalan Jend. Sudirman, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, mirip dengan ciri ciri yang disampaikan informan, sehingga petugas membuntuti pengendara tersebut, disaat orang yang dicurigai tersebut berhenti didepan salah satu tempat karaoke di jln. Ki Hajar Dewantara, Kel. Biringere Kec. Sinjai Utara, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet shabu yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri.

” Saat dilakukan introgasi terhadap pelaku, mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh atau dibeli dari saudara AH (inisial) dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang miliknya sendiri, selanjutnya pelaku bersama barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” Ujarnya.

Baca Juga :   Operasi Tangkap Tangan (OTT) Terkait Politik Uang di Majene: Press Release Gakkumdu ?

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik., M.Si kembali menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tutup Kapolres Sinjai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *