Ragam  

SK Pencabutan IMB Dinas PMPTSP Sinjai Ditengarai Cacat Hukum

Bangunan Slamet Riyadi
Bangunan Slamet Riyadi

SINJAI, exposetimur.com _ Kini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Slamet Riyadi, warga Lingkungan Sama Enre, Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, memasuki episode krusial. Ditandai dengan terbitnya SK pencabutan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Sinjai, Sul-Sel, Nomor 70 Tahun 2021. Ditandatangani Oleh Lukman Dahlan, S.IP, M.SI, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sinjai Tanggal 18 Oktober 2021 lalu.

Runtut dari pencabutan IMB bangunan Slamet Riyadi, yang terletak di jalan Bulukunyi/Bayangkara, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Berdasarkan surat pemberitahuan dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 640/06.404/PUPR/X/2021 Tanggl 15 Oktober 2021 dimana surat tersebut berstatus pemberitahuan tentang adanya dugaan pelanggaran fungsi bangunan (aktifitas perdagangan ).

Piluh menyayat hati jelas tergambar diraut wajah Slamet Riyadi, sesaat setelah menerima SK pencabutan IMB dari pihak DPMPTSP Kabupaten Sinjai, yang diantar oleh satu mobil Satpol PP sempat menarik perhatian warga sekitar. Jelas menimbulkan imejs kurang sedap, bahkan hampir merenggut nyawa orang tuanya (Mamanya kaget red) dengan suasana tersebut.

“Satu mobil Satpol PP katanya
yang antar surat ini kanda (SK pencabutan IMB red). Imejsnya kurang baik bagi masyarakat sekitar bahkan saat itu saya tidak di rumah dan diterima oleh istri saya. Suasana itu sempat membuat orang tua saya kaget, bukan apanya mama saya itu ada riwayat jantungnya” Sebut Slamet, 21 Oktober 2021 dengan nada sedih.

Slamet Riyadi, yang merupakan Anak Kandung Almarhum H. Muhammad Djafar, salah seorang pengusaha sukses di zamannya, pemilik mobil trans Sinjai-Makassar (HMD/Samaenre red). Merasa di “Zalimi” atas pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara sepihak oleh pihak DPMPTSP Sinjai. Dimana sebelumnya pihak PUPR Kabupaten Sinjai, menyatakan secara resmi gedung miliknya sudah tidak ada pelanggaran secara teknis bahkan pengakuan tersebut dimuat oleh media online kosongsatunews.com terbitan Tanggal 7 Oktober 2021 dengan judul “Sempat Mendapat Surat Teguran, Bangunan Slamet Riyadi Dinyatakan Bebas Dari Pelanggaran” tiba-tiba mendapat SK pencabutan IMB.

“Lucu kurasa ini kanda, saya tidak tahu apa pelanggaranku. Pihak Dinas PUPR saat saya klarifikasi mengatakan sudah tidak ada pelanggaran. Kenapa DPMPTSP justru mencabut IMB saya tanpa didahului pemberitahuan atau surat teguran” Sebut Olet sapaan akrab Slamet Riyadi, dengan suara piluh menyayat hati, sebagai gambaran disetiap sujud terakhirnya ada lantunan doa mengetuk Aras Ilohirabbi menggugah manusia lainnya atas adanya rasa “Terzalimi”.

Sehari setelah diterimanya SK pencabutan IMB tersebut oleh Slamet Riyadi, Kepala Dinas PUPR Andi Taofiq, yang dikonfirmasi terkait surat Nomor 640/06.408/PUPR/X/2021, yang dijadikan dasar pencabutan IMB justru kaget. Menurutnya itu hanya sifatnya pemberitahuan bukan surat rekomendasi pencabutan IMB.

“Itu lemah, hanya pemberitahuan bukan rekomendasi pencabutan IMB” Tegasnya.

Diakui surat tersebut masih bersifat “asumsi” dugaan adanya pelanggaran fungsi bangunan dimana bukan rananya untuk fungsi bangunan melainkan hanya di pelanggaran teknis bangunan.

“Yang saya maksudkan disitu disurat bukan fungsi bangunan tapi zona RDTR” Terangnya.

Terkait zona RDTR yang dimaksudkan, pihaknya memanggil salah seorang staf Bidang Penataan Ruang PUPR adalah M. Haris.

Secara detail M. Haris menjelaskan zona RDTR bangunan Slamet Riyadi berdasarkan peta adalah zona kuning. Zona hunian dan zona terbatas untuk perdagangan dimana dua puluh persen dari luas bangunan bisa ditempati untuk aktifitas usaha perdagangan.

“Bisa dimanfaatkan dua puluh persen menjalankan usaha” Jelas Haris yang duduk dihadapan sebelah samping Kadis PUPR, turut didengarkan oleh Muh Sabri, Kabid Cipta Karya dan Slamet Riyadi sebagai pemilik bangunan.

Lanjut Andi Taofiq mengakui, pihaknya selama ini didesak terus oleh Lukman Dahlan Kadis PMPTSP untuk menerbitkan rekomendasi pencabutan IMB namun hal itu tidak dilakukan, hanya menerbitkan surat pemberitahuan.

“Saya didesak terus ndi, tapi saya tidak terbitkan surat rekomendasi pencabutan IMB. Hanya surat pemberitahuan” Tegasnya.

Ditambahkan oleh Muh Sabri, Kabid Cipta Karya kalau surat pemberitahuan tersebut tidak ada tertulis untuk pencabutan IMB.

“Itu kan bisa digunakan sebagai dasar untuk memanggil pemilik IMB melakukan klarifikasi” Sebutnya.

Selain mendesak pihak PUPR menerbitkan rekomendasi pencabutan IMB, Lukman Dahlan Kadis PMPTSP dalam hak jawabnya lewat surat resmi Nomor : 220 / 18 . 211 / DPMPTSP Tanggal 4 Oktober 2021 pada pemberitaan dengan judul ” Buntut Pemberitaan Ungkap Biang Perusak Visi Misi Bupati Sinjai, DPMPTSP Layangkan Hak Jawab” dimuat di media online kosongsatunews.com terbitan Tanggal 4 Oktober 2021.

Pada huruf
b. Tanggapan Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sinjai yang telah disampaikan media ini atas telah terbitnya NIB (Nomor Induk Berusaha) pada lokasi tersebut dimana Kepala Dinas PMPTSP menyatakan bahwa NIB yang telah diterbitkan secara online melalui OSS batal dengan sendirinya karena pada lokasi tersebut berdasarkan RDTR Kabupaten Sinjai merupakan area untuk rumah tinggal/hunian dan bukan untuk berusaha.

Baca Juga :   Pemkab Sinjai Fasilitasi Pengusaha Tembakau Sosialisasi Tentang Ketentuan Cukai

Ada kesan Kepala Dinas PMPTSP Lukman Dahlan tidak pernah membaca UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dimana statemennya disinyalir merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) menggugurkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi /Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia yang diterbitkan di Jakarta Tanggal : 22 September 2021, lewat asumsinya tidak berdasar pada UU Cipta Kerja.

“Berani sekali Pak Kadis PMPTSP menggugurkan NIB yang dikeluarkan Menteri Investasi / Kepala Badan Kordinator Penanaman Modal, hanya dengan asumsi tidak berdasar pada UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020” Sebut Petta Tuju Daeng Mattayang Nama sumber media ini disamarkan, Selasa 28 Oktober 2021.

Lanjut Petta Tuju Daeng Mattayang mengatakan, NIB : 2209210028216, yang digugurkan oleh Kepala Dinas PMPTSP Sinjai, skala usaha mikro dengan klasifikasi berisiko rendah dengan kode KBLI 47711 dimana judul KBLI.nya perdagangan eceran pakaian (Butik red).

“Sangat keliru kalau Kadis PMPTSP menggugurkan NIB klasifikasi risiko rendah karena zona tidak masuk sebagai persyaratan. Karena UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Pasal 8 (Delapan) Ayat ( 1 ) Perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Ayat (7) huruf a berupa pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan legalitas pelaksanaan kegiatan Berusaha. Ayat (2) Nomor Induk Berusaha sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usaha” Urai Petta Tuju Daeng Mattayang.

Pihaknya menyarankan Kepada Kadis PMPTSP membuka UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 yang terdiri dari 1187 halaman dimana turunannya adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 yang terdiri dari 406 Halaman mengatur tentang Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG) sebagai pengganti IMB.

“Pemerintah resmi menghapus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sejak berlakunya PP Nomor 16 Tahun 2021. Jadi kalau ingin meningkatkan bangunan dari satu lantai ke dua lantai atau tiga lantai kita tidak perlu lagi mengurus izin hanya Persetujuan dari pemerintah, itu saja. Begitulah dengan mendirikan bangunan tidak perlu lagi molor menunggu terbitnya Izin melainkan hanya berupa Persetujuan pembangunan atas fungsi bangunan ” Jelasnya.

Surat Keputusan pencabutan IMB DPMPTS Kabupaten Sinjai Nomor 70 Tahun 1999 ditengarai Cacat Hukum. Dimana gedung yang dicabut IMBNnya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Juga menjadi acuan pihak DPMPTS mencabut 6 IMB lainnya yang 3 diantaranya masih proses pembangunan serta 3 lainnya belum dibangun sama sekali.

“Dari 7 IMB yang dicabut oleh DPMPTSP baru satu bangunan yang selesai pembangunannya itupun memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan adanya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tidak ada pencabutan IMB bagi bangunan yang memiliki NIB” Terang Andi Mappituju.

Dikatakan, Pencabutan IMB bangunan yang mengantongi NIB pihaknya mensinyalir bertentangan dengan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Kecuali pencabutannya melalui mekanisme permohonan pemilik untuk mengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi Persetujuan Mendirikan Bangunan (PBG).

” Ada mekanisme harus dilalui dalam proses pencabutan IMB, apalagi yang dicabut adalah bangunan yang memiliki NIB, pencabutan IMBnya diduga bertentangan UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja antara lain : Pasal 1 (Satu) Ayat (1). Pasal 2 (Dua) Ayat (1) huruf a huruf b huruf c dan huruf e. Pasal 3 (Tiga) huruf b. Pasal 4 (Empat) huruf d. Pasal 6 (Enam) huruf a” Bebernya

Lukman Dahlan Kepala Dinas PMPTSP yang dikonfirmasi seputar SK pencabutan IMB Nomor 70 Tahun 2021 mengatakan pencabutan IMB tersebut semata menjalankan aturan.

” Saya menjalankan aturan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pernyataan adanya pelanggaran kami dapatkan dari perangkat Daerah teknis (PUPR). Dan itu menjadi dasar bagi kami membuat keputusan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *