News  

Buntut Protes Tagihan Rekening, Perumda AM TSB Sinjai Evaluasi Kinerja

Fto Sumur Jusniati
Fto Sumur Jusniati

SINJAI, exposetimur.com _ Protes konsumen adanya lonjakan pembayaran tagihan rekening air oleh pihak Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu (AMTSB) sempat terjadi simpansiur informasi. Dimana pihak Perumda AMTSB melalui direktur Nasrullah Mustamin, menyebutkan adanya lonjakan karena tunggakan dibantah oleh Jusniati, menurutnya pihaknya rutin membayar tagihan rekening setiap bulan melalui kantor pos Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sul-Sul.

“Kalau alasannya tunggakan tidak benar, ini bukti pembayaran saya setiap bulan di kantor pos ” Sebut Jusniati, mengaku tidak terima dirinya dikatakan menungak dan lonjakan tersebut merupakan denda, Minggu 7 November 2021.

Lanjut dikatakan, lonjakan tagihan bulan Oktober adalah terterah di rekening tagihan pemakaian 50 Kubik denda hanya sekitar Rp 5.000,- padahal selama ini memkai air sumur.

“Itu kita protes karena ada lonjakan tidak wajar, kilometer air juga masih sama bulan sebelumnya di angka sekitar 00550 Kubik. Kita mulai curiga saat ada lonjakan pada tagihan rekening bulan Juli , makanya kita mulai catat untuk bulan Agustus dan September normal nanti melonjak lagi di Bulan Oktober” Tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan, pembayaran bulan Juli tagihan rekening air Rp 76.500,- denda Rp 0. Bulan Agustus Rp 14.024,- denda Rp 0. Bulan September Rp 14.925,- denda Rp 0. Dan Bulan Oktober Rp 212.250, denda RP 5.000,-.

“Makanya kita protes karena ada lonjakan tidak wajar. Kita masih memakai air sumur dan air ledeng hanya untuk antisipasi saat kemarau, meteran air juga masih tetap diangkat 00550 Kubik” Jelasnya.

Sebelumnya Nasrullah direktur Perumda Air Minum Tirta Sinjai Bersatu mengatakan lonjakan tersebut adalah karena tunggakan, sebagaimana dikutip dari Kabar News yang diterbitkan tanggal 31 Oktober 2021. Berikut kutipannya.

Baca Juga :   Sasar Pelajar, LPPOM MUI DKI Jakarta Sosialisasi Produk Halal dan Olimpiade Halal 2019

“Sudah saya panggil petugas Instalasi Kota Kecamatan (IKK), menurut pengakuannya bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggan yang mempunyai tunggakan, sehingga pada saat melakukan pembayaran terjadi pembengkakan biaya,” ujar Nasrullah.

Nasrullah mengatakan, pihaknya telah memberi kebijakan dengan tidak mencabut meteran air pelanggan yang menunggak 3 bulan. Dia juga menyampaikan bahwa sistem pembacaan meteran air yang dilakukan pihaknya itu dengan cara memfoto angka yang tertera pada meteran air pelanggan.

“Kalau rekening atau meteran itu tidak mungkin kami maini karena difoto, jadi ada foto yang setiap bulan dikirim dan kami sudah tegaskan ke petugasnya agar tidak bermain-main,” ujarnya.

Namun demikian saat dikonfirmasi media ini terkait tunggakan yang dimaksud, Nasrullah mengatakan, itu adalah kelalaian IKK dimana faktanya adalah pelanggan (Jusniati) rutin membayar setiap bulannya (tidak ada denda red).

“Kalau saya lihat ini kwtansi tidak pernah menunggak. Ini akan kita jadikan evaluasi kedepannya agar tidak lagi terjadi hal-hal yang bisa merugikan dan memicu protes konsumen” Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *