BULUKUMBA, exposetimur.com – Pihak pengadilan Hubungan Indusrial Makassar melakukan penyitaan aset milik PT. lonsum berupa 10 alat berat akibat perselisihan dengan pihak buruh pada rabu 10 November 2021.
Hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan terkait kisruh pembayaran bonus tahunan yang kemudian tidak di laksanakan PT lomsum.
Perselisihan hubungan industrial antara karyawan lonsum dengan pihak PT. Lonsum memang sempat mencuat beberapa waktu yang lalu. Hal tersebut ditenggarai berawal sejak adanya tunggakan bonus pekerja yang tidak terbayarkan.
Pihak buruh melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia melaporkan perselisihan tersebut yang kemudian ditindaklanjuti dengan laporan kepada Pengadilan hungan industrial makassar, sehingga hari ini, Rabu 11 November, Pihak pengadilan mendatangi Perusahan PT.lomsum di pallanggisang, Desa Tamatto, Kecamatan Ujuloe, Kabupaten Bulukumba intuk melakukan eksekusi putusan sebelumnya.
Armin SH,. MH. Selaku panitra pengadilan negeri Bulukumba sebagai perwakilan pengadilan hubungan industrial makassar menjelaskan kepada awak. Media bahwa penyitaan aset milik PT. Lonsum sudah sesuai dengan jalur hukum.
“Kami melakukan penyitaan aset milik lonsum berdasarkan hasil keputusan hukum pengadilan” Ungkap Armin.
Armin juga menjelaskan bahwa, alat berat yang di sita tidak bisa lagi digunakan atapun dipindah tangankan ke pihak manapun.
” Barang Sitaan tidak boleh lagi digunakan ataupun dipindah tangankan. Untuk pengawasan barang sitaan diserahkan ke pemerintah desa tamatto karena kebetulan berada wilayah pemerintahan nya” Tegas Armin
Sekertaris Umum PC. Federasi Serikat Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menyampaikan bahwa apa yang mereka tempuh semata hanya demi kesejahteraan pekerja.
” Apa yang kami tempuh sudah sesuai regulasi, kami sudah menempuh hukum dan biarkan hukum yang berjalan” Ungkap Amar
10 aset milik PT. Lonsum berupa Kendaraan Alat berat kini resmi di sita oleh pengadilan hubungan industrial Makassar.












