Polres Bulukumba Kembali Ringkus DPO Pelaku Curanmor di Selayar

Dpo Pelaku Curanmor
Dpo Pelaku Curanmor yang di ringkus

Bulukumba, exposetimur.com _Kepolisian Resor Bulukumba, berhasil meringkus seorang DPO Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang selama ini melakukan aksi pencurian di wilayah Kabupaten Bulukumba, Sabtu (20/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Yusuf, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut bahwa melalui unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bulukumba bersama tim Resmob Polres Bulukumba telah melakukan penangkapan terhadap seorang DPO Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Iptu Muhammad Yusuf menerangkan bahwa proses penangkapan yakni berawal setelah melakukan serangkaian giat penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Bulukumba dan diketahui bahwa terduga pelaku (DPO) berada di jl. Syarif Al Qadri Lr.1 Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar, sehingga personil langsung menuju Kabupaten Kepulauan Selayar dan berkordinasi dengan Personil Polres Kepulauan Selayar yang kemudian bersama – sama menuju ke sasaran dan berhasil mengamankan seorang pelaku (DPO) berinisial ZA (19).

Setelah dilakukan penangkapan terhadap ZA, kemudian Kasubnit Jatanras Sat Reskrim Polres Bulukumba Bripka Saenal Salman melakukan introgasi terhadap pelaku ZA dan dari hasil introgasi tersebut pelaku ZA mengakuai bahwa benar telah melakukan pencurian 1 (satu) unit motor Scoopy warna merah Maroon di Kabupaten Bulukumba.Terang Kasat.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pungkas Kasat.

Sebelumnya Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba telah mengamankan 3 orang komplotan atau rekan ZA, pelaku curanmor yang selama ini melakukan aksinya di Wilayah Kabupaten Bulukumba, yakni AS (16), MT (18) dan SF (18), serta barang bukti kendaraan hasil curian berupa sepeda motor merk Yamaha Lexi warna putih dan Honda Scoopy warna merah maroon, ketiga Pelaku di ringkus di Kabupaten Kepulauan Selayar, Senin (25/10/2021) bulan lalu.

Baca Juga :   Babak Baru, Propam Polres Bulukumba Lakukan Gelar Perkara Kasus Bripka AM

Dari keterangan sebelumnya, bahwa pelaku SF telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Merk Honda Scoopy Warna Merah Maroon pada hari Jumat (22/10/2021) di Jl.Dato tiro Kelurahan Ela-Ela Kecamatan Ujung Bulu Kab.Bulukumba bersama dengan ZA alias KL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *