Pj. Bupati Kolaka Timur Lantik 141 Pejabat Fungsional

Pj Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas MSi, melantik dan mengambil sumpah jabatan 141 pejabat fungsional melalui penyetaraan jabatan administrasi lingkungan Pemda Koltim, Jumat (31/12) di Aula Pemda Koltim.
Pj Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas MSi, melantik dan mengambil sumpah jabatan 141 pejabat fungsional melalui penyetaraan jabatan administrasi lingkungan Pemda Koltim, Jumat (31/12) di Aula Pemda Koltim.

KOLTIM, exposetimur.com | Pj Bupati Koltim Ir H Sulwan Aboenawas MSi, melantik dan mengambil sumpah jabatan 141 pejabat fungsional melalui penyetaraan jabatan administrasi lingkungan Pemda Koltim, Jumat (31/12) di Aula Pemda Koltim.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Ketua DPRD Koltim Hj Suhaemi SPd, Pj Sekda Koltim H Belli SE Msi, Anggota DPRD Koltim Ramli Majid SH, sejumlah pimpinan OPD dan bagian lingkup Pemda Koltim.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan jika penyetaraan jabatan merupakan bagian dari penyederhanaan struktur organisasi, dimana jabatan pengawas atau Eselon IV yang memiiki tugas dan fungsi jabatan berkaitan dengan pelayanan teknis fungsional yang berbasis keahlian, atau keterampilan tertentu di alihkan ke dalam jabatan fungsional.

Ia menyebutkan, pelantikan ini berdasarkan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 800/8181/OTDA, perihal persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dimana terdapat 148 orang pejabat pengawas atau Eselon IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, yang akan dialihkan ke dalam jabatan fungsional. Namun karena adanya beberapa pejabat pengawas yang berhalangan tetap baik itu mutasi, BUP, dan Anumerta, sehingga hari ini pejabat pengawas yang akan dialihkan sebanyak 141 orang saja.

“Penyetaraan jabatan, tidak akan berdampak pada kesejahteraan bapak ibu sekalian, karena tunjangan jabatan dan tunjangan tambahan penghasilan yang diperoleh, masih sama dengan tunjangan jabatan dan tunjangan tambahan penghasilan pada jabatan struktural sampai dengan adanya peraturan presiden, yang mengatur tentang tunjangan yang berdampak pada penyetaraan jabatan ini. Selain itu, dengan adanya penyederhanaan struktur organisasi melalui penyetaraan jabatan ini yang berorientasi pada keahlian dan keterampilan, diharapkan dapat lebih meningkatkan kinerja, integritas dan profesionalitas dalam tugas dan fungsi bapak ibu sekalian, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama Daerah Kabupaten Kolaka Timur dapat tercapai,” tutupnya.

Baca Juga :   Hari Libur, Dua Kecamatan Di Koltim Tetap Bekerja Kebut Target Vaksinasi

Berdasarkan data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Koltim, kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional. Lalu, Surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/8181/OTDA Tanggal 10 Desember 2021 perihal Persetujuan Penyetaraan Jabatan Dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Terkahir, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 821.29/6079 Tanggal 28 Desember 2021 Perihal Sersetujuan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional pada Kabupaten Kota Se-Sultra.

Masih data BKPSDM, untuk penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional Kabupaten Koltim, setelah mengusulkan sebanyak 165 jabatan, dan yang direkomendasikan sebanyak 148 pejabat Eselon IV, untuk dialihkan ke jabatan fungsional berdasarkan rekomendasi tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *