Hukum  

WBP Napiter Lapas Kelas II A Samarinda Ucap Ikrar Kesetiaan Kepada NKRI

LN, WBP Napiter Lapas Kelas II A Samarinda Ucap Ikrar Kesetiaan Kepada NKRI ditandai dengan mencium Bendera Merah Putih, Kamis (10/02/2022)

Samarinda, exposetimur.com | Pembacaan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Samarinda di laksanakan hari ini, Kamis (10/02/2022).

Kepala Lapas Kelas II A Samarinda, Ilham Agung Setyawan saat ditemui menjelaskan Narapidana Teroris (Napiter) yang melakukan ikrar kesetiaan kepada NKRI berinisial LN yang telah menjalani proses pidana di Lapas Kelas II A selama 8 bulan.

“Napiter ini pindahan atau mutasi dari Polda Metro Jaya (PMJ) di bulan Juni 2021 lalu dan dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun,” ujar Ilham Agung Setyawan.

Ilham menceritakan, bahwa saat menjalani proses pembinaan di Lapas Kelas II A Samarinda, Napiter LN menunjukan perubahan-perubahan ke arah yang lebih positif. Disebutnya hal itu tak terlepas dari peran Pamong Napiter yang setiap saat selalu membimbing dan mengawasi kegiatan yang WBP Napiter di dalam Lapas.

“Karena kalau Narapidana Teroris ini ada wali atau sebutannya itu Pamong Napiter jadi kita punya petugas yang selalu membimbing dan mengawasi WBP Napiter,” jelas Ilham Agung.

Dalam proses WBP LN melakukan ikrar kesetiaan kepada NKRI yang dihadiri langsung oleh Wali Kota yang diwakili oleh Staf bidang Pemasyarakatan, Densus 88, Kapolres Kota Samarinda, Kapolsek Samarinda Kota, Dandim, Kementrian Agama (Kemenag), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kaltim.

“Pada hari ini yang bersangkutan mengucapkan ikrar kepada NKRI dan bersedia meninggalkan ajarannya,” lanjut Ilham Agung.

Selain itu, Iham juga membeberkan, setelah dilakukannya ikrar, WBP LN yang telah menjalani syarat integrasi dalam pemeriksaan bersyarat akan mendapatkan usulan haknya berupa remisi masa menjalani hukuman ataupun menjalani integrasi program bersyarat. “Proses ini tidak serta merta langsung diberikan kepada Napiter tersebut. Harus ada syarat-syarat lainnya seperti sudah menjalani sepertiga hukuman pidana yang dijatuhkan, serta harus ada surat rekomendasi tertulis dari BNPT,” papar Ilham Agung.

Baca Juga :   Edarkan Uang Palsu, Pria di Bulukumba Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *