Hukum  

Di Lokasi Berbeda, Sat Narkoba Polres Gowa Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Beserta 149,22 Gram Sabu

Jumpa Pers terkait 5 pelaku dan barang bukti sabu yang berhasil di amankan satuan Narkoba Polres Gowa, Senin ( 07/03/2022)

Di Lokasi Berbeda, 5 Pelaku Bersama 149,22 Gram Sabu Diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa

GOWA, | Peredaran Narkotika di Indonesia terus terjadi, hal tersebut di buktikan banyaknya pelaku kasus penyalahgunaan Narkotika berhasil di amankan petugas kepolisian.

Hal ini sebagai bentuk komitmen pemberantasan obat terlarang yang akan merusak generasi bangsa, sehingga upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan demi mempersempit ruang gerak para pelaku

Seperti yang di lakukan Satuan Narkoba Polres Gowa yang berhasil meringkus 5 pelaku penyalahgunaan narkotika di berbagai lokasi di Kabupaten Gowa dan Makassar.

Dari ke 5 tersangka tersebut, masing masing punya peran berbeda, yakni RE (20) berperan sebagai kurir, RR (26) berperan sebagai pengedar, RS (30) sebagai Kurir dan BN (45) berperan sebagai bandar serta MS (4 tahun juga berperan sebagai Kurir.

Dari tangan kelima tersangka, petugas dari Sat Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 149,22 gram.

“Kelima tersangka ini ada yang menerima pesanan dari konsumen lewat media sosial, kemudian juga bermodus menggunakan rumah sebagai tempat bertransaksi
serta ada juga yang melakukan perjanjian untuk bertemu dengan pengedar atau kurir di titik yang telah ditentukan sang kurir,” terang Kasat Narkoba Polres Gowa AKP. Syaharuddin didampingi Kasi Humas AKP. M. Tambunan saat melakukan Jumpa Pers, Senin (7/3/2022).

Saat ini kelima tersangka sudah di amankan di Mapolres Gowa untuk proses hukum yang berlaku sembari terus dilakukan pengembangan untuk mengungkap lebih dalam jaringan barang haram ini

Baca Juga :   Polsek Tasik Payawan Ringkus Pengedar Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *