Hukum  

Praktek KKN di Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat : PRI Kemenkumham Harus Melakukan Penyelidikan Terhadap Kalapas

M. Abduh Azizul Gaffar, Direktur Eksekutif PUBLIC RESEARCH INSTITUTE

BANDUNGhttp://Exposetimur.com Terkait dengan aturan Kemeterian Hukum dan HAM untuk tidak memberi hak kunjungan kepada warga binaan Lapas tidak lagi sejalan dengan situasi di Indonesia saat ini.

Dimana seharusnya pemerintah sudah lebih melonggarkan pengetatan interaksi sosial, yang tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan.

faktanya di lapangan, penutupan kunjungan warga binaan secara resmi justru membuka keran terjadinya pungli yang dilakukan oleh petugas lapas terhadap warga binaan yang hendak bertemu dengan kuasa hukum atau keluarganya.

Berangkat dari hasil kajian dan investigasi serta ditunjang dari beberapa sumber informasi yang dapat dipercaya Public Research Institut menemukan adanya indikasi praktek KKN yang terjadi di lingkup Lapas Sukamiskin.

Diduga di Lapas Sukamiskin tetap bisa menerima kunjungan bagi warga binaan kelas menengah ke atas dengan membayar sejumlah uang kepada petugas lapas yang nerinisial AR.
Selain itu, pengunjung diwajibkan swab antigen di tempat yang telah disediakan oleh Lapas dengan harga yang jauh lebih mahal dari harga wajar.

Sementara untuk warga binaan yang terbatas secara ekonomi tetap tidak diberi ijin kunjungan. Meski sekedar bertemu dengan kuasa hukumnya, apalagi keluarganya.

M. Abduh Azizul Gaffar selaku Direktur Eksekutif PUBLIC RESEARCH INSTITUTE menegaskan bahwa kami selaku bagian sah dari pemilik bangsa ini dengan tegas mengutuk segala bentuk tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang terjadi pada semua sendi kebangsaan khususnya pada lembaga-lembaga negara. Kamis, 12 Mei 2022, pukul 13.00.

Tidak menutup kemungkinan dugaan penerimaan suap yang terjadi di Lapas Sukamiskin Bandung, merupakan sebuah fenomena yang sistematik dan melibatkan banyak pihak baik di lapas sukamiskin bandung maupun lapas-lapas yang lain dan mungkin termaksud melibatkan beberapa oknum pada kementrian Hukum dan Ham Republic Indonesia.

Baca Juga :   Resmob Polres Bulukumba Ringkus Tiga Terduga Pelaku Curanmor di Selayar

Bahwa terhadap dugaan-dugaan tersebut, kami dari PUBLIC RESEARCH INSTITUTE dengan ini mengutuk keras semua budaya KKN yang terjadi pada tubuh lembaga pemasyarakatan. Karna budaya korupsi dan kolusi tersebut tidak sejalan dengan semangat pembinaan terhadap warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.”,Ujar Abduh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *