Hukum  

Penetapan Tersangka MP di Nilai Terburu Buru, Andi Imran Pra Peradilankan Sat Reskrim Polres Gowa

Andi Imran, SH pengacara dari Kantor Hukum AIR & PARTNERS pada salah satu agenda sidang

GOWA, exposetimur.com | Penetapan status sebagai tersangka kepada MP oleh penyidik Polres Gowa tampaknya tidak serta merta diterima oleh MP, dan atas sikap keberatannya,  MP melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AIR & PARTNERS resmi mengajukan gugatan pra peradilan kepada penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan.

Sekedar diketahui bahwa MP telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan telah melakukan kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam Pasal 374 Jo 55 KUHPidana beberapa waktu lalu.

Sikap penolakan MP atas status tersangka yang disangkakan kepada dirinya, dituangkan melalui gugatan sidang praperadilan sebagai pemohon sementara pihak Satuan Reskrim Polres Gowa sebagai termohon. Gugatan tersebut dilakukan pada Jumat (20/5/2022) di Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Kuasa hukum MP , Andi Imran, SH membenarkan hal tersebut dan mengatakan bahwa gugatan praperadilan ini telah ia daftarkan.

” Benar klien kami menolak dan gugatan praperadilan ini telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Sungguminasa Gowa dengan Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2022/PN Sgm dan kami selaku kuasa hukum tinggal menunggu jadwal sidang” Terang mantan deviasi Hukum Lembaga Tim Pencari Fakta Indonesia ini.

Lebih jauh Andi Imran menjelskan bahwa dalam kasus yang menimpa kliennya itu, dinilai ada yang janggal. Terutama penetapan sebagai tersangka yang disandang kliennya, ia pun menilai penetapan tersangka terkesan terburu-buru dan dipaksakan.

Tidak hanya itu, penerapan pasal yang dilayangkan kepada kliennya juga dinilai tidak tepat karena menurutnya, pasal yang ditetapkan (atas status tersangka terhadap MP) merupakan pasal yang sifatnya kumulatif. Dalam artian, banyak pasal yang diragukan,” katanya saat ditemui awak media di kantor Hukumnya di Jl.Yusuf Bauty Kab.Gowa.

” Pada Intinya, kami mengajukan Praperadilan ini dengan materi gugatan Praperadilan, yakni kesalahan prosedur dari mulai penangkapan, penetapan tersangka hingga penahanan ” Tegasnya.

Baca Juga :   Beraksi di Bulan Ramadhan, Kapolsek Kajang Pimpin Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *