MATENG, exposetimur.com | Diduga telah terjadi aksi pungutan liar (pungli) pada penarikan retribusi pelayanan persampahan yang ada di wilayah Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah yang seharusnya pembayaran berdasarkan jumlah yang tertera pada karcis, namun informasi atas kesaksian beberapa masyarakat, penarikan retribusi melebihi nominal yang ada pada karcis iyuran.
Hal ini diketahui lantaran adanya keluhan masyarakat terkait pembayaran atau retribusi pelayanan persampahan yang di minta oleh petugas yang kata mereka tidak sesuai dengan nominal pada karcis yang di berikan kepada pelanggan.
“Karcisnya tulisannya 5000 rupiah per bulan, tapi kita di mintai 10.000 rupiah. Kalau ini masuk di pendapat daerah tidak apa-apa, tapi kalau masuk ke kantong orang nakal ini bahaya” Jelas W salah satu warga kepada wartawati media ini
Tidak hanya itu, salah seorang warga Desa Tobadak berinisial H saat mendengarkan pembahasan tersebut, juga ikut memberikan kesaksian bahwa di wilayah tempat tinggalnya, pembayaran retribusi pelayanan persampahan mencapai 30.000 rupiah per bulan sedangkan tempat tinggalnya berupa rumah BTN
“Istriku saya membayar 30.000 per bulan, sempat heran juga.” beber H.
Sedangkan di ketahui bahwa berdasarkan Perda retribusi pelayanan persampahan Dinas persampahan kabupaten Mamuju Tengah memang berbeda-beda berdasarkan pembagian tipe, untuk Ruko sebesar Rp. 15.000;, Kios Rp. 10.000 dan rumah tangga Rp. 5000.
Warga tersebut juga mengatakan bahwa pihak kolektor menyampaikan “sudah begitu memang aturan dari kantor ” Ujarnya menirukan ucapan pihak kolektor.
Menanggapi Informasi penyampaian pihak kolektor , Mulyadi Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Mamuju Tengah yang dikonfirmasi Jum’at (03/06/2022) membantah jika ada aturan dari kantor demikian.
” Tidak ada aturan dari kantor bayar diatas nominal yang ada pada karcis, kalau di kasih karcis lima ribu ya bayar lima ribu. Kalau di kasih karcis sepuluh ribu ya kasih sepuluh ribu” Pungkasnya.
Lebih lanjut Kadis menjelaskan ” ada memang rencana untuk menambah tarif tapi itu masih rencana dan belum berlaku”
Sekali lagi tidak ada peraturan kantor iyuran di atas nominal pada karcis. Kita tetap berpedoman pada Perda retribusi pelayanan persampahan yang ada saat ini ” Jelasnya.
Masyarakat kemudian berharap perlu dilakukan penelusuran atas indikasi pungli tersebut karena boleh jadi pihak kolektor tidak bertindak sendiri.