Lutim, exposetimur.com|Terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selesa 06 Desember 2022 yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Timur dengan agenda terkait sistem rekruitmen tenaga kerja di Kabupaten Luwu Timur yang dihadiri oleh management PT.Vale Indonesia,Tbk, Disdukcapil Luwu Timur, Disnakertrans Luwu Timur, DPRD Luwu Timur dan undangan lainnya, diharapkan mampu mewakili semua lapisan masyarakat.
Untuk penerimaan tenaga kerja nantinya sesuai aspirasi yang muncul bahwa akan diutamakan warga lokal Luwu Timur dengan menunjukkan KTP dengan NIK awal 7324
Berdasarkan informasi tersebut team exposetimur mencoba menghubungi Kamal Rasyid selaku Kepala Disnakertrans Luwu Timur untuk meminta tanggapan terkait aspirasi yang menjadi acuan penerimaan tenaga kerja nantinya.
Melalui pesan Whatsap pribadinya, Rabu 7 Desember 2022, Kamal Rasyid menjelaskan bahwa terkait acuan aspirasi tentang KODE NIK KTP 7324 ini belum ditetapkan sebagai syarat khusus, dan Pihak PT.Vale Indonesia,Tbk akan menggelar pertemuan dengan Pihak Disnakertrans Luwu Timur terkait hal tersebut.
Kamal Rasyid kemudian mengatakan “bagi warga yang berdomisili di Luwu Timur, silahkan mendaftarkan diri pada lowongan kerja di PT.Vale yang sudah dibuka saat ini” Tulisnya.
Di tempat terpisah Hamrullah selaku Ketua Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Indonesia menjelaskan kepada Team Work exposetimur bahwa untuk penerimaan tenaga kerja nantinya sesuai aspirasi yang muncul bahwa akan diutamakan warga lokal Luwu Timur dengan menunjukkan KTP KODE NIK 7324, Perlu dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan berdasarkan azas penempatan tenaga kerja, Dimana saat pembangunan ketenagakerjaan semakin memegang peran sentral dalam pembangunan ekonomi di wilayah pemberdayaan PT.Vale Indonesia saat ini.
Berbagai kemajuan pembangunan
ekonomi dan kesejahteraan sosial pada umumnya erat dengan ketepatan formulasi kebijakan di bidang ketenagakerjaan dan investasi serta dukungan infrastruktur yang memadai.
Hal ini terlihat dari salah satu sasaran pokok yang bertujuan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing.
Besarnya jumlah angkatan kerja ini juga menjadi tantangan bagi Pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja yang layak.
Hamrullah menjelaskan, Pasar tenaga kerja semakin menunjukkan perbaikan yang ditandai dengan peningkatan pembukaan lowongan Pekerjaan PT.Vale Indonesia,Tbk untuk warga Luwu Timur. Baik potensi dan permasalahan SDM dan Ketenagakerjaan diulas oleh berbagai lembaga/organisasi sebagai salah satu isu penting dalam laporan dan publikasi mereka.
Isu-isu strategis ini perlu dikemukakan dalam rencana strategis untuk memberikan gambaran peluang yang ada dan tantangan yang harus dihadapi dengan memandang kondisi terkini ketenagakerjaan di wilayah pemberdayaan PT.Vale Indonesia,Tbk saat ini.
Catatan yang ke 2 adalah, Pengantar kerja adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan antar kerja
Lanjut ,Hamrullah menjelaskan bahwa..,Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan Peraturan pelaksanaannya serta Penyempurnaan Peraturan Ketenagakerjaan Dalam menjalankan reformasi Ketenagakerjaan diperlukan dukungan peraturan yang memadai agar pemerintah dapat
melaksanakan reformasi tersebut secara terarah dan terencana.
Berbagai kendala keterbatasan pajang regulasi yang menjadi dasar dalam melaksanakan pengaturan
ketenagakerjaan dapat membuat gerak pemerintah terbatas.
Oleh karena itu, revisi maupun penyempurnaan atas berbagai peraturan ketenagakerjaan menjadi agenda tidak terpisahkan dalam pengelolaan ketenagakerjaan ke depan.
” Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja klaster ketenagakerjaan, Pelaksana penempatan tenaga kerja hanya ada dua,yakni:
1. Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan (Disnakertrans)
2. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta ( LPTKS)” Tegasnya.