JAKARTA, exposetimur.com – Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Aparat Penegak Hukum (APH) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di dua lokasi, yaitu di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai lebih dari 81.000 ekor BBL dengan estimasi nilai mencapai Rp12,15 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk), dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/9/2024), menjelaskan bahwa penggagalan pertama dilakukan pada 4 September 2024 di Parung Panjang, Bogor, dengan dukungan TNI AL. Sebanyak 49.701 ekor BBL berhasil diamankan, terdiri dari 48.031 lobster pasir, 745 lobster mutiara, dan 925 lobster jarong. Dua hari kemudian, pada 6 September 2024, penggagalan kedua dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, bekerja sama dengan Bea Cukai. Petugas mengamankan 23 kantong berisi 31.850 ekor lobster pasir.
“Alhamdulillah, kami berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan BBL secara bersamaan, yakni di Parung Panjang dan Bali. Ini merupakan komitmen kami untuk terus memberantas penyelundupan BBL, baik melalui upaya mandiri maupun kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya,” ungkap Ipunk.
Selain barang bukti BBL, petugas juga menangkap enam tersangka di lokasi packing house di Parung Panjang. Para tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, puluhan ribu ekor BBL yang disita telah dilepasliarkan di perairan Kepulauan Seribu dan Teluk Benoa.
“Kami telah melepasliarkan 31.850 ekor BBL di kawasan konservasi maritim Teluk Benoa. Total keseluruhan yang berhasil diselamatkan lebih dari 81 ribu ekor,” tambah Ipunk.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Tim PSDKP yang didukung oleh TNI AL kemudian melakukan pengintaian dan penyergapan sekitar pukul 04.00 WIB. Para pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan meloncat ke atap rumah tetangga, namun berhasil ditangkap dengan bantuan warga setempat.
Packing house yang menjadi target operasi berfungsi sebagai tempat transit untuk BBL yang berasal dari berbagai daerah. Lobster-lobster tersebut disimpan dalam keranjang kecil di bak penampungan air laut yang dilengkapi aerator sebelum di-repacking dan dikirim melalui jalur udara ke luar negeri.
Dukungan TNI AL
Kepala Staf Koarmada RI, Laksamana Muda TNI Didong Rio Duta, S.T., M.A.P., M.Tr. (Han), menegaskan komitmen TNI AL dalam mendukung upaya pemerintah memberantas penyelundupan BBL. Ia menekankan pentingnya sinergi untuk menjaga kedaulatan dan melindungi sumber daya kelautan.
“Kami akan terus berkolaborasi dan bersinergi untuk menjaga kedaulatan maritim. Namun yang tak kalah penting adalah peningkatan kapasitas nelayan, sehingga mereka bisa mengembangkan budidaya sendiri dan meningkatkan kesejahteraan tanpa harus terlibat dalam praktik penyelundupan,” ujar Didong.
Langkah KKP ke Depan
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk tidak gentar dalam menghadapi para penyelundup BBL. Hal ini sejalan dengan Permen KP No. 7 Tahun 2024, yang menjadi landasan pengelolaan lobster di Indonesia. KKP telah membentuk Program Management Office (PMO 724) untuk memastikan implementasi regulasi ini berjalan efektif, mulai dari penangkapan hingga budidaya lobster.
Sepanjang 2024, Ditjen PSDKP bersama APH telah berhasil menggagalkan penyelundupan BBL senilai Rp418,2 miliar atau setara 3.293.343 ekor. Dengan penangkapan terbaru di Bogor dan Bali, total nilai BBL yang berhasil diselamatkan mencapai Rp430,35 miliar. (Sp)
—
Untuk keterangan lebih lanjut, hubungi:
Kementerian Kelautan dan Perikanan
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Telepon: (021) 123456
Email: info@kkp.go.id