Kasus Suap Rp 3,8 Miliar Izin Bandara Tanjung Bendera: Mantan Bupati Manggarai Timur Diduga Terlibat Korupsi

Ket. Foto: Marsel Ahang, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM)

MANGGARAI TIMUR, exposetimur.com — Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, kembali mencuat, dengan fokus pada upaya mempercepat penerbitan izin pembangunan Bandara Tanjung Bendera pada tahun 2015. Kasus ini pertama kali diungkap oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus.

Petrus mengungkapkan bahwa Agas Andreas, yang pada waktu itu menjabat sebagai Wakil Bupati Manggarai Timur, diduga menyiapkan dana sebesar Rp 3,8 miliar bersama mantan Bupati Manggarai Timur, Yosep Tote, dan beberapa kontraktor untuk menyuap Direktur Sarana dan Prasarana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Perkeretaapian, Pras Prasetyo Budi Cahyono (PBC). Suap tersebut diduga bertujuan untuk mempercepat penerbitan rekomendasi dan keputusan dari Menteri Perhubungan saat itu, Ignatius Jonan.

“Dalam sebuah pertemuan di Restoran China, Hotel Borobudur, Jakarta, Agas Andreas, Yulianus (Kepala Dinas Perhubungan Manggarai Timur), dan pihak lainnya membahas percepatan izin pembangunan bandara dengan Pras Prasetyo Budi Cahyono serta istrinya. Namun, meski semua syarat pembangunan telah dipenuhi, izin dari Kementerian Perhubungan belum terbit, sementara anggaran yang tersedia sudah habis digunakan,” jelas Petrus Selestinus, seperti dilaporkan oleh Berita Flores.

Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah membentuk tim investigasi untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut dan berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kasus ini kembali mengemuka setelah sembilan tahun, menjadi sorotan karena dianggap menghambat pembangunan di Manggarai Timur,” tambahnya.

Sementara itu, Marsel Ahang, Ketua Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM), dalam pernyataannya kepada Exposetimur.com pada Senin, 21 Oktober 2024, mendesak KPK untuk segera memanggil Agas Andreas dan menyelidiki dugaan suap ini. “Kami berharap KPK memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas untuk mendukung pembangunan daerah,” tegas Marsel Ahang, seraya mengingatkan pidato Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik korupsi.

Aspek Hukum

Kasus ini berkaitan dengan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 5 dan Pasal 12 undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam tindakan penyuapan, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana. KPK, yang diatur oleh UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memiliki wewenang penuh untuk menangani kasus-kasus serupa.

Dugaan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menimbulkan kerugian negara ini menjadi landasan penting bagi KPK untuk segera melakukan investigasi lebih mendalam. Langkah ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mempercepat proses pembangunan di Manggarai Timur.

Penulis: Eventus
Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *