Bawaslu Majene Panggil Pengurus Demokrat Terkait Dugaan Penggunaan Kendaraan Dinas dalam Kampanye Politik

Foto Ilustrasi Randis

MAJENE, exposetimur.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Majene baru-baru ini dikabarkan memanggil salah satu pengurus Partai Demokrat berinisial BA yang diduga menggunakan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Majene untuk kegiatan kampanye politik. Kendaraan tersebut diduga digunakan dalam beberapa acara kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, SDK-JSM, serta pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majene, AST-RITA.

Selain digunakan sebagai alat transportasi, kendaraan tersebut juga diduga membawa berbagai bahan kampanye, termasuk baju pasangan calon dan baliho. Tindakan ini menuai kritik dari berbagai pihak, mengingat aturan etika penggunaan fasilitas negara yang melarang penggunaan aset pemerintah untuk kegiatan politik, khususnya selama masa kampanye.

Menanggapi temuan ini, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Majene, H. Habibi Azis, S.STP., MM, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat Bawaslu dalam merespons dugaan pelanggaran. “Saya selalu tegaskan bahwa segala bentuk ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pemilukada harus segera kami tindaklanjuti sesuai prosedur. Jika ada temuan dari Bawaslu, kami akan mengambil langkah tegas, terlebih jika menyangkut penyalahgunaan kendaraan dinas,” ujarnya.

Namun, hingga saat ini, saat dikonfirmasi oleh Exposetimur, pihak Bawaslu Kabupaten Majene belum memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Bawaslu Majene diharapkan segera merilis pernyataan resmi untuk memberikan kejelasan dan menjaga transparansi dalam proses penanganan pelanggaran ini. (sn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *