Warga Kelurahan Rangas Majene Terima Sertifikat Tanah PTSL dari BPN

Warga Kelurahan Rangas Majene Terima Sertifikat Tanah PTSL dari BPN

MAJENE, exposetimur.com – Setelah menunggu hampir enam bulan, masyarakat dari empat lingkungan di Kelurahan Rangas, Kecamatan Banggae, kini dapat bernafas lega. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang lebih dikenal dengan Prona akhirnya terealisasi.

Penyerahan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majene berlangsung pada Kamis, 23 Januari 2025. Sertifikat tersebut diserahkan langsung kepada Lurah Rangas, Alfian Hizbullah, S.IP, untuk selanjutnya didistribusikan kepada warga yang telah mengajukan permohonan pada pertengahan 2024.

Alfian Hizbullah membenarkan adanya penyerahan sertifikat ini dan menyampaikan apresiasi atas kerja keras BPN dalam menyelesaikan proses tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah BPN yang telah membantu mengurus sertifikat tanah untuk warga Kelurahan Rangas. Proses ini dimulai sejak Juni 2024, dan kini di awal tahun 2025 warga sudah menerima sertifikat tanah mereka,” ujarnya.

Lurah Rangas juga menjelaskan bahwa dari total kuota pengajuan sebanyak 110 lahan, hanya 69 sertifikat yang berhasil diterbitkan. Beberapa berkas tertahan karena pengaturan zona, seperti masuknya lahan ke wilayah hutan lindung.

“Berkas yang tidak terbit umumnya terkendala pengaturan zona. Sebagian lahan masuk ke hutan kota, sehingga sertifikat yang dikeluarkan ada dua jenis: Sertifikat Hak Milik dan Hak Pakai. Hak Pakai diterbitkan untuk lahan yang berada di kawasan hutan kota,” jelasnya. (sn).

Baca Juga :   Anwar Hakim : Hindari Intervensi Tim Sukses dalam Kebijakan Pemerintahan Majene

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *