Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah Pilkada 2020 Divonis 5 Tahun Penjara

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Majene, M. Zaki Mubarak,

Majene, exposetimur.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Bustaman Baco, S.Pd., M.Si., dan Nuradi, S.H., dalam kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Majene tahun anggaran 2020. Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2) pukul 16.00 WITA di Pengadilan Negeri Mamuju.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Majene, M. Zaki Mubarak, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.099.680.682 akibat perbuatan kedua terdakwa. “Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujarnya.

Vonis Hakim Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

M. Zaki Mubarak menjelaskan bahwa dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bustaman Baco dan Nuradi dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Selain itu, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp549.840.314. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, harta benda mereka dapat disita dan dilelang. Jika masih tidak mencukupi, mereka akan menjalani pidana tambahan 2 tahun 3 bulan penjara.

Namun, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Sementara itu, ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti tetap mengacu pada tuntutan jaksa, tetapi dengan pidana pengganti yang lebih berat, yakni 3 tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Sikap Para Terdakwa dan JPU

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Putusan ini menunjukkan bahwa negara tidak mentoleransi tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan anggaran publik seperti dana hibah Pilkada. Kami terus berkomitmen menegakkan hukum dengan seadil-adilnya,” tutup M. Zaki Mubarak.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada Majene 2020. Kejaksaan Negeri Majene menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menindak tegas para pelaku yang merugikan negara serta masyarakat. (Sn).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *