Lutim,– Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Inspektorat memaparkan Rencana Tindak Pengendalian (RTP) Efektivitas Pengendalian Korupsi di hadapan Tim Direktorat Investigasi III BPKP Pusat dan Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (12/01/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh BPKP Sulsel dan luring oleh Inspektorat Lutim di Aula Diskominfo-SP ini menjadi bagian dari upaya peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Kabupaten Luwu Timur untuk tahun 2026.
Presentasi RTP tersebut diarahkan untuk mendorong Lutim mencapai level 3, kategori daerah prioritas penguatan pengendalian korupsi. Tahun ini terdapat tujuh daerah prioritas level 3, yakni: Luwu Timur, Bulukumba, Pangkep, Sidrap, Soppeng, Kota Makassar, dan Kota Parepare.
Inspektur Kabupaten Luwu Timur, Drs. Dohri As’ari, menyampaikan hasil evaluasi BPKP terhadap capaian IEPK Kabupaten Luwu Timur. Tahun 2023, Lutim memperoleh nilai 2,964 (level 2), sementara pada tahun 2024 berada di angka 2,8874 (level 2).
“Meski ada peningkatan, masih terdapat beberapa Area of Improvement yang harus dibenahi, terutama penyusunan Risk Register yang belum memuat risiko fraud serta penguatan pemanfaatan Whistleblowing System,” jelas Dohri.
Ia menambahkan bahwa BPKP akan melakukan pendampingan khusus untuk penyempurnaan identifikasi risiko fraud dan penyusunan rencana mitigasinya.
Sementara itu, pemanfaatan WBS dinilai belum optimal karena masyarakat lebih sering melapor langsung ke Bupati melalui WhatsApp atau telepon dibanding menggunakan saluran resmi WBS.
“Untuk itu, kami merencanakan sosialisasi lebih masif kepada ASN dan masyarakat melalui media sosial maupun pertemuan langsung agar WBS lebih dimanfaatkan,” terangnya.
Melalui paparan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat sistem pengendalian internal, meningkatkan integritas, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Bumi Batara Guru. (Rils/kominfo-sp)












