Pemkab Luwu Timur Gelar Sosialisasi Penertiban Aset Daerah di Desa Harapan untuk Percepatan PSN IHIP

Dok Kominfo-sp

LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar sosialisasi penertiban Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemkab Lutim yang berada di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Rabu (28/01/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Harapan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Sosialisasi dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan Setda Lutim, Aswan Azis, dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah Lutim Ramadhan Pirade, Kepala BKAD Lutim Muhammad Said, Camat Malili, Kapolsek dan Danramil Malili, serta unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tergabung dalam Tim Fasilitasi Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur.

Dalam sambutannya, Aswan Azis menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan kondusivitas selama proses penertiban aset daerah berlangsung. Ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Penertiban Barang Milik Daerah dilakukan untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi aset, sekaligus mendukung pembangunan daerah dan nasional. Proses ini berjalan sesuai aturan dan SOP yang berlaku,” ujar Aswan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan kemanusiaan, serta membuka ruang komunikasi dan dialog dengan masyarakat yang terdampak.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Lutim, Muhammad Reza, menjelaskan bahwa lahan yang selama ini dikelola oleh masyarakat merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang telah memiliki legalitas dan sertipikat atas nama pemerintah daerah.

“Penertiban dilakukan dalam rangka pengamanan aset daerah, penegakan kepastian hukum, serta mendukung percepatan pelaksanaan PSN Kawasan IHIP,” jelasnya.

Ia juga memaparkan bahwa tahapan penertiban dilaksanakan secara bertahap dan transparan, mulai dari penegasan dasar kerohiman, pendataan dan perhitungan nilai kerohiman, sosialisasi besaran nilai, hingga pemberian ruang keberatan administratif bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Desa Harapan, Mustakim, mengimbau warganya agar mengikuti proses penertiban sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

“Saya berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti proses ini secara tertib. Mari kita jalani bersama sesuai aturan agar semua berjalan dengan baik,” ungkap Mustakim.

Sosialisasi tersebut dihadiri ratusan warga Desa Harapan yang terdiri dari perwakilan petani dan pekebun, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta tokoh perempuan. Dalam forum dialog, masyarakat menyampaikan berbagai masukan, termasuk perlunya sosialisasi lanjutan dari pihak perusahaan sebelum dimulainya aktivitas pembangunan kawasan industri.

Meski demikian, mayoritas masyarakat yang hadir menyatakan dukungan terhadap percepatan implementasi PSN Kawasan Industri IHIP sebagai bagian dari pembangunan dan peningkatan kesejahteraan daerah.
(Rilis/Kominfo-SP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *