Luwu Timur, — Komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan air bersih bagi masyarakat mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lima fraksi DPRD secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumdam Waemami.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Luwu Timur, Kamis (04/06/2026), dipimpin Ketua DPRD Ober Datte dan dihadiri Wakil Bupati Puspawati Husler, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, serta manajemen Perumdam Waemami.
Dalam pandangan akhirnya, seluruh fraksi menilai bahwa penguatan modal Perumdam Waemami merupakan langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap layanan air minum yang berkualitas, berkelanjutan, dan menjangkau lebih banyak wilayah.
Fraksi-fraksi DPRD juga menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang profesional, peningkatan kualitas layanan, perluasan jaringan distribusi, inovasi manajemen, hingga pengawasan berkelanjutan agar investasi daerah tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain memperluas cakupan pelayanan, penyertaan modal juga diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan daerah, memperkuat kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjamin keberlangsungan operasional Perumdam dalam jangka panjang.
Wakil Bupati Puspawati Husler menyampaikan apresiasi atas dukungan dan berbagai masukan konstruktif yang diberikan DPRD selama proses pembahasan Ranperda tersebut.
Menurutnya, perubahan regulasi terkait penyertaan modal merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat kapasitas Perumdam Waemami sebagai perusahaan pelayanan publik yang memiliki peran vital dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan air minum, memperluas jangkauan layanan, sekaligus menjaga keberlanjutan operasional Perumdam Waemami agar semakin mampu memenuhi kebutuhan masyarakat,” ungkap Puspawati.
Ia menambahkan bahwa pembangunan infrastruktur pelayanan dasar, termasuk sektor air minum, menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan kualitas hidup masyarakat di seluruh wilayah Luwu Timur.
Selain agenda persetujuan Ranperda, rapat paripurna tersebut juga dirangkaikan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Dengan disetujuinya Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap penguatan Perumdam Waemami dapat menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan air bersih yang lebih merata, berkualitas, dan berkelanjutan bagi masyarakat di Bumi Batara Guru.
(Rils/Kominfo-sp|diolah)












