SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama DPRD mulai memperkuat agenda pembentukan regulasi daerah melalui pengajuan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi pijakan dalam sejumlah sektor strategis pemerintahan dan pembangunan.
Tiga Ranperda di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang diserahkan langsung Bupati Sinjai, Dra. Hj. Ratnawati Arif, kepada Ketua DPRD Sinjai, Andi Jusman, dalam Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin (5/10/2026).
Ketiga Ranperda tersebut mencakup Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sinjai Tahun 2026–2046, Pelaksanaan Perizinan, Pembinaan dan Pengawasan Produksi Pangan Olahan, serta Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Ratnawati mengatakan pengajuan regulasi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan pemerintah daerah untuk memastikan setiap kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, keberadaan regulasi daerah bukan semata memenuhi aspek administratif pemerintahan. Peraturan yang dihasilkan harus mampu menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan daerah.
“Kami menganggap bahwa seluruh Rancangan Peraturan Daerah yang hari ini kami serahkan secara resmi kepada Dewan yang terhormat memiliki urgensi yang tinggi untuk ditetapkan menjadi legal standing dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik secara formil maupun materil dalam perumusan setiap kebijakan,” ujar Ratnawati.
Salah satu Ranperda yang memiliki cakupan jangka panjang adalah RTRW Kabupaten Sinjai 2026–2046. Regulasi tersebut akan menjadi salah satu instrumen penting dalam mengarahkan pemanfaatan ruang dan pembangunan daerah dalam kurun waktu dua dekade.
Sementara Ranperda terkait perizinan serta pembinaan dan pengawasan produksi pangan olahan diarahkan untuk memperkuat tata kelola sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan kegiatan usaha. Adapun Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah berkaitan dengan penataan aset pemerintah daerah agar pengelolaannya berlangsung tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tidak hanya dari eksekutif, DPRD Sinjai juga menggunakan hak inisiatifnya dengan menyerahkan dua Ranperda kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Keduanya yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik.
Dengan demikian, terdapat lima Ranperda yang selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Pembahasan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menguji substansi, memperkaya perspektif, sekaligus memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif.
Ratnawati menekankan pentingnya proses pembahasan berlangsung terbuka dan konstruktif. Kritik, saran, serta masukan dari berbagai pihak dinilai diperlukan agar produk hukum yang lahir tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Pembentukan Ranperda ini dilakukan demi kepentingan masyarakat dan untuk kemajuan daerah. Kita berharap bahwa setiap Perda yang lahir sebagai inisiasi, karya, dan kerja keras Pemerintah Daerah dan DPRD menjadi produk hukum daerah yang benar-benar dapat diimplementasikan,” harapnya.
Lima Ranperda tersebut sekaligus memperlihatkan adanya agenda legislasi yang menyentuh sejumlah aspek penting, mulai dari arah pemanfaatan ruang, tata kelola perizinan dan pangan, pengelolaan aset daerah, perlindungan sosial tenaga kerja hingga pengembangan pertanian.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sinjai A. Mahyanto Mazda, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta anggota DPRD Sinjai.
Tahapan pembahasan selanjutnya menjadi ruang bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk menyempurnakan kelima Ranperda tersebut sebelum ditetapkan menjadi regulasi yang diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
(Rils/Hms-KMF|AM)












