Hukum  

Tersangka Ke-3 Kasus Pasar Bonea Resmi Ditahan, LP-RI Sulsel: Usut Tuntas Kasus Lainnya

Tersangka RA saat diamankan pihak Kejaksaan Kepulaun Selayar, Rabu (02/10/2019)

SELAYAR, EXPOSETIMUR.com _ Tersangka ketiga pelaksana proyek pembangunan Pasar Rakyat Bonea (Kontraktor) Kabupaten Kepulauan Selayar dengan inisial RA, resmi di lakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Selayar pada hari Rabu 2 Oktober 2019, dalam dugaan tindak pidana korupsi, Sebelumnya dua tersangka lainya sudah ditahan yakni, SL dan HN

RA meruoakan tersangka ke tiga yang resmi ditahan setelah tim penyidik Kejari Kabupaten Selayar melakukan memeriksa terhadap tersangka selama 6 jam lamanya. Sebelumnya Penyidik Kejari Jufa telah memanggil sebanyak 11 saksi dalam kasus ini. Ahiranta tersangka RA resmi ditahan pada Rabu.(2/10/19)” Demikian di sampaikan kasi intel Kejari Kepulauan Selayar, triyo Jatmiko SH, MH, melalui sambungan selularnya.

“Tersangka RA,(55) selaku pelaksana pembangunan pasar (Kontraktor), TAHUN 2015 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan (T-2) Nomor PRINT – 047/P 4 28/Fd 1/09/2019, tanggal 30 September 2019”, jelas Kasi INTEL Kejari,TRIYO JATMIKO SH MH

Penahanan tersangka ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pembangunan Pasar Rakyat Bonea, pada Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kepulauan Selayar sebesar Rp 5.000.000.000- (lima milyar rupiah) Tahun Anggaran 2015, dengan total kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 479.426.857,39 (empat ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh enam ribu delapan ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh sembilan rupiah).

Berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan (BPKP) tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :   Arogan, Aktivis Minta Bupati Evaluasi Petugas Kesehatan Yang Bentak Peserta Vaksinasi

“penahanan terhadap tersangka akan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung tanggal 30 September 2019 sampai dengan 19 Oktober 2019 di Rutan Klas II B kabupaten Selayar.” ujar TRIYO JATMIKO

Terkait dengan ditahannya tersangka ke tiga ini, Ketua DPD LSM LP-RI SULSEL Imran hasan P Patomboni,  berharap agar  Kejari Selayar tidak berhenti di 3 tersangka ini saja, tetapi harus mengungkap semua dugaan kasus korupsi lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Kepulaun Selayar ini.

” saya sudah ketemu pihak kejaksaan dan saya minta untuk tidak hanya fokus pada tiga tersangka ini saja, saya harap dikembangkan lagi, siapa tahu masih ada tersangka tersangka lainya. Saya juga berharap agar kasus kasus dugaan korupsi lainya kembali di usut dan sidik dan siapa pun yang terlibat melakukan korupsi di Selayar harus di hukum tanpa pandang siapa itu orangnya, kamu DPD LSM LP-RI SULSEL siap memberikan data data permulaan dan dokumentasi terkait dugaan korupsi di wilayah selayar “BRAVO kejaksaan Selayar” Terangnya, Kamis (03/09/2019). [*tim.IM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *