Hukum  

Akbar Dili Dilapor USN Tentang UU IT, Ini Kata Ketum PP IMPAK Makassar

Arya Ashadi Ketua Umum PP IMPAK Makassar

MAKASSAR,EXPOSETIMUR.COM _ Terkait laporan USN kepada Akbar Dili tentang dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang dilakukan pada media facebook(Medsos) pada tanggal 30 November 2019 lalu. Berdasarkan surat panggilan Kapolda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal nomor: B/563/XII/2019/Dit Reskrimsus tertanggal 30 Desember 2019 perihal: permintaan klarifikasi atas laporan tersebut.

Hal tersebut Menurut Arya Ashadi selaku ketua umum PP IMPPAK Makassar, yang melihat dalam postingan Akbar Dili selaku ketua MPI melalui media sosial Facebook, masih terbilang kritikan yang membangun, jauh dari ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.

Hal itu juga di atur secara tertulis dalam UU 1945 pasal 28E ayat 3 yang menyatakan “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul dan mengeluarkan pendapat”

“Selaku masyarakat terkhususnya masyarakat Kabupaten Kolaka yang memiliki keinginan besar atas kemajuan suatu wilayah kabupaten Kolaka, kita sebaiknya dapat memberikan pendapat, kritik dan saran untuk kemajuan daerah KabupatenKolaka, apalagi melihat USN adalah perguruan tinggi yg berada dalam ruang lingkup wilayah kab. kolaka, dengan hadirnya USN ini, kemudian dapat menjadi wadah pengembangan SDM Kab. Kolaka adalah sebuah pelanggaran hukum jika kita dilarang menyatakan pendapat kritikan dan saran yang membangun” Pungkas Arya, Selasa (07/01/2019).

(RIL)

Baca Juga :   Lagi-lagi Pemuda di Bulukumba Diringkus Polisi Karena Edarkan Sabu-Sabu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *