Hukum  

Buka Praktek Tanpa Izin, Dokter WNA Bersama Pemilik Klinik di Amankan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus melakukan Konfrensi pers terkait penangkapan oknum dokter asal China tanpa izin praktek di Indonesia bersama pemilik klinik, Kamis (23/01/2020) kemarin.

JAKARTA,EXPOSETIMUR.com – Polda Metro Jaya membongkar praktek kedokteran ilegal yang melibatakan warga negara asing.  Klinik Utama Cahaya Mentari tersebut mempekerjakan dokter asing tanpa izin praktek.

Dalam kasus ini, dua tersangka diamankan berinisial LS yang merupakan dokter asing, dan A pemilik klinik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, klinik yang terletak di Jakarta Utara itu telah mempekerjakan dokter asing yang berasal dari China tanpa memiliki ijin praktek di Indonesia.

“Doktel LS tidak punya izin praktek di Indonesia tapi dia memang dokter. Dia tidak bisa berbahasa Indonesia,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/01/2020) kemarin.o

Dokter spesialis THT itu dipekerjakan pemilik klinik selama tiga bulan.
Tak main main, tarifnya yang ditawarkan sang dokter kepada pasien kisaran 7 sampai 15 juta sekali berobat.

“Jadi berobat tanpa operasi cukup dengan cara menyuntikkan cairan ke hidung. Kan masyarakat percaya aja, apalagi kan dokter asing,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ternyata obat yang digunakan dokter tersebut merupakan obat racikan yang berasal dari China.

“Ini obatnya racikan semua. Tidak terdaftar juga di BPOM. Tapi kliniknya legal punya izin,” bebernya.

Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 72 ayat (3) dan/atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 76 ayat Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

(Hms Polda Metro Jaya)

Baca Juga :   Polda Sulsel Didesak Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi Kandang Ayam di Palopo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *