Hukum  

Tarif 1-15 Juta, Klinik Aborsi Dibongkar Polres Metro Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat melakukan Press Conference terhadap jaringan klinik yang melakukan praktek Aborsi, Jumat (14/02)

JAKARTA, EXPOSETIMUR.com – Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik klinik aborsi di kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Klinik yang sudah beroperasi sejak 2018 itu telah menangani pasien sebanyak 1.632 pasien.

Dari jumlah tersebut sebanyak 903 pasien sudah melakukan aborsi. “Total keuntungan yang para pelaku raup hingga Rp 5,4 miliar,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, Jumat, 14 Februari 2020, saat melakukan Press Confrence.

Yusri mengatakan, tarif aborsi di klinik tersebut ada di kisaran Rp 1 juta hingga Rp 15 juta, tergantung usia kandungan. Para pasien yang datang ke klinik tersebut berasal dari berbagai tempat di Indonesia. Bahkan, beberapa pasien aborsi merupakan dokter. “Pelaku mempromosikan kliniknya ini lewat internet,” ujar Yusri.

Dalam pengungkapan kali ini, polisi menangkap tiga orang yang terdiri dari dokter, perawat, dan seorang pembantu. “Tersangka pertama yang diamankan MM alias dokter A. Dia ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau, tetapi karena disersi, tidak pernah masuk, dipecat.”

Yusri menjelaskan,  pelaku pernah terlibat kasus yang sama pada 2016 dan ditangkap Polres Bekasi. Saat itu, MM hanya divonis penjara tiga bulan saja.
Pelaku kedua ialah RM yang berperan sebagai bidan. Selain bidan, pelaku kedua juga berperan sebagai calo yang mempromosikan klinik melalui internet. Seperti MM, pelaku RM juga residivis kasus yang sama dan pernah dipenjara selama dua tahun.
“Ketiga SI, karyawannya untuk bagian pendaftaran. Dia juga residivis dan pernah divonis 2 tahun 3 bulan dengan kasus yang sama,” ujar Yusri.
Pengungkapan klinik aborsi di Paseban berawal dari laporan masyarakat, pada 11 Februari 2020, polisi menggerebek tempat tersebut dan menangkap basah para pelaku yang sedang melakukan aborsi kepada dua orang.
Para pelaku klinik aborsi kini dijerat dengan Undang-undang kesehatan, UU tentang Tenaga Kesehatan nomor 26 tahun 2014, UU tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.

Baca Juga :   Didampingi Kuasa Hukum, Warga Pengelola Lahan Berikan Keterangan Pada Penyidik Polda Sultra

(hmsPolri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *