Pencabutan Nomor Urut Cakades Bontominasa, 4 Bacalon Gugur

Fhoto: Para Cakades Bontominasa usai pencabutan Nomor Urut peserta Pilkades, Sabtu (22/02/2020)

BULUKUMBA, EKSPOSTIMUR.com – Usain melaksanakan rangkaian tahapan, sampai tes wawacara, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Bontominasa, menetapkan 5 bakal calon kepala desa menjadi Calon Kepala Desa sekaligus melaksanakn pencabutan nomor urut peserta yang di gelar di sekertariat PPKD, Sabtu (22/02/2020).

Dari tes wawacara yang dilaksanakan pada Kamis (21/02/2020), diketahui bahwa, sebanyak 4 orang bakal Calon Kepala Desa dinyatakan gugur dan 5 lainnya resmi ditetapkan menjadi kontestan pada pilkades Bontominasa yang akan di gelar pada 5 Maret 2020 mendatang.

Sebelumnya, 9 bakal calon (Balon) desa bontominasa kecamatan bulukumpa, ini mengikuti tes tertulis yang dilaksanakan pada tanggal 15 februari 2020 kampus Stikes Panrita Husada Bulukumba, dimaan masing-masing: Lukman, S. Pd (nilai 82), H. A. Abdul Aziz R (Nilai 78), A. Alham (Nilai 76), A. Sukmawati (Nilai 70), Abdul Salam, SS (Nilai 70), Imran Yusuf (Nilai 62), Umar, S. Ag (Nilai 60), Abd rahman (Nilai 56), dan H.Imran T (Nilai 48).

Karena Bakal Calon terdapat 9 orang, dimana berdasarkan aturan yang ada hanya maksimal 5 Orang, sehingga tes wawacara harus dilakukan untuk menjadi dasar akumulasi penilaian untuk kemudian ditetapkan menjafi Calon Kepala Desa.

Berikut nama dan Nomor Urut Calon Kepala Desa Bontominasa:

Nomor Urut (1). Abd Salam, SS
Nomor Urut (2). A. Alham
Nomor Urut (3). Umar, S. Ag
Nomor Urut (4). Lukman, S.Pd
Nomor Urut (5). Andi Sukmawati

Sementara yang dinyatakan gugur yakni, H. A. And.Azis, Abd.Rahman, Imran Yusuf, dan H. Imran T.

(Red/Andika)

Baca Juga :   Jusman Resmi Mendaftar Sebagai Cakades Mattoanging, Simak Visi Misinya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *