Kuasa Hukum Firman Resmi Daftarkan Gugatan di PTUN Kendari

Andri Alman Assigaf, S.H./Kuasa Hukum Firman, S.Sos

KOLAKA, exposetimur.com| Sengketa Pilkades Kabupaten Kolaka tahun 2023 terus berlanjut, tepat pada tanggal 14 September 2023, Kuasa Hukum Firman S.Sos, akhirnya mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari.

Andri Alman Assigaf saat di konfirmasi melalui telpon selularnya membenarkan perihal tersebut, bahwa perkara Gugatan Tata Usaha Negara Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari sudah resmi didaftarkan.

” Benar kami telah mendaftarkan Gugatan sengketa pemilihan Kepala Desa khususnya pemilihan Kepala Desa Puulemo, Kecamatan Baula pada hari kamis tanggal 14 September 2023, bahwa gugatan ini kami ajukan setelah kami tidak menerima tanggapan atas surat keberatan yang kami layangkan pada Pemerintah Kabupaten Kolaka khususnya pada Bupati Kolaka pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu. Oleh karena surat keberatan kami tidak ditanggapi oleh Bupati Kolaka kolaka, makanya kami layangkan gugatan PTUN pada Pengadilan PTUN Kendari dan yang menjadi pihak Tergugat pada gugatan kami adalah Bupati Kolaka” Paparnya

‘Kami berharap gugatan dapat di kabulkan oleh pengadilan PTUN Kendari, mengigat banyaknya kecurangan yang terjadi pada pemilihan Kepala kepala Desa serentak Kabupaten Kolaka tahun 2023, khususnya pada pemilihan Kepala Desa Puulemo Kecamatan Baula” Pungkas Andri.

Andri melanjutkan bahwa pihaknya menemukan indikasi pelanggaran pada pemilihan Kepala Desa Puulemo Kecamatan Baula.

” Berikut ini kami temukan indikasi pelanggaran pada Pilkades Puulemo yakni:

1. Bahwa dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak kabupaten kolaka pada tanggal 30 Mei 2023 kami menemukan banyaknya pelanggaran admistrasi dalam pelaksanaan tersebut.
2. Bahwa selain banyaknya pelanggaran administrasi, kami juga menemukan dugaan pengelembungan suara yang diduga dilakukan oleh pasangan kepala desa nomor urut 1, dengan berapiliasi kepada panitia penyelanggaran pemilihan kepala desa serentak.
3. Bahwa kami menduga pembentukan dan penunjukan panitia penyelenggara pemilihan kepala desa khusunya pemilihan Desa Puulemo bertentangan dengan peraturan perundang-undangan republik Indonesia, dimana ketua panitia penyelenggara sebagai kaur pemerintahan desa puulemo sedangkan pelaksana tugas kepala desa merupakan menantu dari calon nomor urut 1 pemilihan kepala desa puulemo, dari kedua perangkat desa tersebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan calon nomor urut 1 pemilihan kepala Desa Puulemo.
4. Bahwa kami juga menemukan banyaknya data pemilih tetap yang berada diluar daerah kabupaten kolaka, bahkan ada yang berada diluar dari provinsi Sulawesi tenggara namun ikut memilih di pemilihan kepala desa puulemo tahun 2023
5. Bahwa data pemilih tetap yang digunakan dalam pemilihan kepala desa serentak kabupaten kolaka, khususnya pemilihan kepala Desa Puulemo bertentangan dengan data pemilih tetap KPU RI khususnya KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga :   Tembus Puluhan Juta, PMII Soroti ART Ikan Tembang Dan Kecap Wakil Ketua DPRD Majene

” Bahwa pelanggaran yang terjadi pada pemilihan kepala Desa Puulemo, sangat mencederai demokrasi kita, mengigat kita sebagai Negara republik Indonesia yang menganut system pemilihan secara demokrasi yang bersih dari cara-cara curang” Tegas Andri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *