PTUN Kendari Gelar Sidang Ke-2 Sengketa Pilkades Puulemo

Andri Alman Assigaf, SH & Fitriani, SH selaku kuasa hukum Firman, S.Sos.

Kendari, exposetimur.com|Sengketa Pilkades Puulemo, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka, mulai menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara ( TUN ) kendari sejak dua pekan lalu.

Saat di konfirmasi Andri Alman Assigaf, SH selaku kuasa hukum Firman dalam hal ini selaku penggugat membenarkan bahwa, perkara sengketa Pilkades Puulemo sudah dalam proses dan sudah 2 kali menjalani sidang  di PTUN Kendari, yakni pada tanggal 21 dan 27 september 2023.

” Kami sudah dua kali melakukan sidang di Pengadilan TUN kendari dan akan dilanjutkan pekan depan untuk sidang ketiga” Terang Andri.

Kata Andri, bahwa merujuk dari UU No 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas UU No 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, maka sebelum memasuki sidang pokok perkara, maka dilakukan beberapa tahapan proses sidang.

” Berikut kami uraiakan proses tahapan sidang dalam peradilan TUN yang akan di lalui, Pemeriksaan Pendahuluan,
Pemeriksaan administrasi  di Kepaniteraan, Dismissal Prosedur oleh Ketua PTUN (Pasal 62 UU No.5/1986),
Pemeriksaan Persiapan (Pasal 63 UU No.5/1986), Pembacaan  GUGATAN  (Pasal 74 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986), JAWABAN  (Pasal 74 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986), R E P L I K  (Pasal 75 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986), D U P L I K  (Pasal 75 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986), dan PEMBUKTIAN  (Pasal 100 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986)” Urainya, Kamis (28/09/2023).

” Tentu beberapa yang dapat dijadikan Alat bukti dalam Persidangan seperti :
surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak dan pengetahuan Hakim. Terkait hal tersebut, kami bersama tim tentu sudah siap untuk setiap proses persidangan” Pungkas Andri.

Baca Juga :   Pemkab Bersama Polres Kolaka Rakor Pencegahan Covid-19

Lebih lanjut Andri menjelaskan bahwa setelah masuk tahap Pembuktian, akan masuk dalam tahap KESIMPULAN  (Pasal 97 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986) dan selajutnya PUTUSAN  (Pasal 108 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1986).

” Dari tahapan kemarin Rabu, kami sedang menjalani sidang dismisal atau sidang pendahuluan”

Lanjut andri, ” kami berharap apa yang kami dalilkan dalam gugatan kami, dapat diterima oleh majelis hakim dan besar harapan kami gugatan kami di kabulkan, mengigat bahwa kecurangan yang terjadi pada sengketa Pilkades pilkades Puulemo begitu terstruktur, sistematis dan masif, sehingga selain merugikan salah satu calon juga mencederai wajah demokrasi kita”  pungkasnya lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *