Hukum  

Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa,Mengambil Keterangan Saksi Korban Penganiayaan di Rumahnya

Kanit Reskrim Saat Mengambil Keterangan di Rumah Korban Penganiayaan

BULUKUMBA,Exposetimur.com-Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba mengatakan, masih akan meminta keterangan saksi korban dalam kasus Penganiayaan di Dusun Cilallang Desa Balangtaroang Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba. Rabu (12/08/2020)

Saksi yang akan dimintai keterangannya adalah korban ZB (22) yang menjadi korban Penganiayaan pada malam Minggu (08/08/2020), berdasarkan laporan polisi LP/67/VIII/2020/ SPK SEK Bulukumpa tanggal 08 Agustus 2020.

Namun, karena saksi korban masih dalam perawatan berada di rumahnya maka polisi akan menjemput bola agar tidak memberatkan korban. Penyidik akan meminta keterangannya di rumahnya di dusun Cilallang Desa Balangtaroang.

“Pemeriksaan saksi bisa di mana saja. Tidak serta merta harus di kantor, bisa saja kita periksa di rumahnya karena masih sakit dalam perawatan (jemput bola).,” ungkap Aiptu Baharuddin.

Kanit Reskrim menambahkan, keterangan dari korban akan semakin melengkapi informasi yang tentunya akan bermanfaat untuk penyelidikan. hingga saat ini kami telah memeriksa empat saksi.” Ucap Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa Aiptu Baharuddin

(Husni)

Baca Juga :   Operasi Tangkap Tangan (OTT) Terkait Politik Uang di Majene: Press Release Gakkumdu ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *