Hukum  

KPK Amankan Pemilik PT. BLEM Terkait Kasus Kontrak Terminasi

Siaran Pers KPK usai mengamankan SMT (Pemilik PT. BLEM)

Jakarta, Exposetimur.com _ Melalui siaran pers pada 6 April 2021 kemarin, KPK mengumumkan telah mengamankan SMT (Pemilik PT. BLEM) di Jakarta pada 5 April 2021. SMT adalah tersangka dalam dugaan suap Pengurusan Terminasi Kontrak di Kementerian ESDM.

KPK menetapkan SMT sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 dalam perkara dugaan suap pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

SMT masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak 17 April 2020. SMT tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

“STM masuk DPO sejak April tahun lalu, tersangka dua kali tidak mengahdiri panggilan pemeriksaan, maka pihak KPK terus melakukan upaya tindakan, dan berhasil mengamankan tersangka pada senin kemarin” kata pihak KPK dalam siaran persnya.

SMT diduga memberi hadiah/janji kepada pegawai negeri/penyelenggara negara ENI MAULANI SARAGIH selaku anggota DPR RI 2014-2019 terkait dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp5 miliar.

Selanjutnya tersangka di bawa ke KPK untuk proses selanjutnya, (rils/hmsKPK)

Baca Juga :   LMPP : Laporan Kasus Alkes RSUD Hajj dan Labuang Baji Didalami Kejati Sulsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *