Jakarta, Exposetimur.com _ KPK menyerahkan barang rampasan dengan total nilai Rp29,5 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agama, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Total aset yang diserahkan adalah sebanyak sepuluh bidang tanah dan satu bangunan.
“Semua aset ini merupakan barang rampasan dari Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terpidana Fuad Amin” Demikian siaran pers dari blaman KPK, Kamis (08/04)
Kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang, KPK menyerahkan satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp4.992.537.000. Aset ini terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Total luas tanah dan bangunan tersebut adalah 1.645,42 meter persegi.
Sementara kepada Kepadaisian Negara Republik Indonesia, KPK menyerahkan enam bidang tanah dengan total luas 16.014 meter persegi. Nilai enam aset tersebut adalah Rp11. 593.590.000. Seluruh aset ini terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Selain itu juga,KPK menyerahkan tiga bidang tanah kepada Kementerian Agraria dengan total luas 20.046 meter persegi. Nilai tiga aset ini adalah Rp13.261.106.000. Seluruh aset ini terletak di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
“Melalui Penetapan Status Penggunaan ini diharapkan agar barang rampasan tersebut dapat langsung dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat” Kata Jubir KPK (Rep/spkpk)