Hukum  

Polda Lampung Dalami Proyek Jalan Ir Sutami Lampung Selatan hingga Sribhawono

Polda Lampung dalami proyek Jalan Ir Sutami
Lampung, Exposetimur.com _ Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Lampung, terus melalukan penyidikan terkait kasus korupsi pekejaan kontruksi Jalan Ir Sutami KM 17 Lampung Selatan hingga Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019. Ada pun proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Usaha Remaja Mandiri (URM).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan PT URM ini, kerugian negara mencapai Rp60 hingga Rp65 miliar. Atas kasus ini, penyelidikan Tim Penyidik Ditres Krimsus Polda Lampung sejak 6 Oktober 2020, lalu dilanjut ke penyidikan pada 26 Februari 2021. Untuk kasus ini bukan hanya dimonitor di lingkungan Polri, tetapi juga di institusi lain seperti Kejaksaan dan KPK. “Sejauh ini, kami sudah memeriksa 54 orang saksi dari berbagai pihak. Sebelumnya kami sudah menggeledah Kantor PT URM di empat ruangan” bebernya, Selasa (13/04)

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Maestron Siboron mengungkapkan, dari hasil penggeledahan di Kantor PT URM turut didapati sejumlah barang bukti ada dua CPU komputer berisi dokumen-dokumen palsu. Kemudian ditemukan flash disk berisi data, tiga cap stempel milik perusahaan orang lain, dokumen kontrak, dan dokumen lainnya.

Untuk barang stempel yang diamankan, modusnya mereka membuatkan CV fiktif, bahwa seolah-olah dukumen yang diterbitkan dari instansi terkait, ini hasilnya asli. Ada beberapa instansi seperti BPJS, SLU, konsultan pengawas, dan perusahaan di Jakarta sebagai supplier bahan. Disinggung mengenai nilai pagu proyek yang didapat PT URM, untuk proyek infrastruktur Jalan Ir Sutami yang didanai APBN melalui Kementerian PUPR, Polda Lampung menyebut total nilai pagu Rp147,7 miliar. Kemudian untuk komitmen fee proyek dari kasus tersebut Polda Lampung belum menemukannya dan masih melakukan pengembangan lanjutan. (PRO3).

Baca Juga :   Polisi Bulukumba Ringkus 3 Terduga Pelaku Curnak Lintas Kabupaten

“CPU ini berisi dokumen yang membuktikan bahwa, ini tidak sama antara kontrak dengan realitas pekerjaan di lapangan. Kemudian diamankan barang bukti pengembalian kerugian negara senilai Rp10 miliar, yang disita empat tahap,” pungkas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung. (rep/tbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *