Hukum  

Pelaku Pembunuhan Kadus Katangka Ditangkap, PPDI Apresiasi Kinerja Polres Bulukumba

Para pengurus PPDI Kabupaten Bulukumba saat melayat dirumah Almarhuma Kepala Dusun Katangka, Ahad 20 April 2021

Bulukumba, Exposetimur.com _ Tertangkapnya pelaku pembunuhan seorang aparat Desa Karama Kecamatan Bulukumba atas kerja keras kepolisian,  mendapat apresiasi dari pngurus PPDI Kabupaten Bulukumba.

Sebagaimana diketahui, pada awal kejadian berdarah tersebut, pelaku masih belum diketahui identitasnya (OTK) karena tidak adanya saksi melihat kejadian secara langsung, namun selang sehari pasca kejadian, identitas pelaku sudah mulai terkuak dari berbagai  keterangan yang didapatkan, termasuk dari anak koraban sendiri dan juga bukti ancaman pelaku sehari sebelum kejadian, Tepat pada Sabtu 24 April 2021 pelaku ahirnya berhasil di ringkus atas kerjasama Polres Bulukumba dengan Polres Metro Tangerang Kota di bandara Soekarno Hatta saat pelaku berniat terbang menuju Timika Papua.

Sebagaian diberitakan sebelumnya bahwa, Korban adalah salah satu kepala Dusu Katangka Desa Karama Kecamatan Bulukumpa, bernama ibu Iriani yang tewas di tikam dirumahnya pada Senin 19 April 2021 sekitar pukul 14:00.

Atas keberhasilan pihak kepolisian tersebut, Sekertaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bulukumba mengucapk banyak terimaksih kepada pihak Polres Bulukumba atas kerja samanya dalam meringkus pelaku untuk mempertanggung jawabakan perbuatanya.

“Kami memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian Polres Bulukumba dan Polres Metro Tangerang Kota atas kinerjanya mengungkapkan dan meringkus pelaku. Kami berharap agar pelaku di hukum seberat-beratnya. Insyallah kami akan kawal kasus ini sampai ke meja persidangan” Ujar Aril kepada media ini, Sabtu (24/04/2021).

Senada dengan Ketua PPDI Bulukumba yang menilai bahwa idikasi pembunuhan tersebut sangat besar pada perencanaan, sehingga lembaga persatuan perangkat desa ini kata dia,  akan mengawal kasus ini sampai tuntas.

“Kami pastikan akan megawal kasus ini hingga tuntas, karena kami melihat dan mendapatkan banyak informasi terkait rentetan peristiwa ini, sepertinya sudah di rencanakan. Olehnya itu, kami berharap pasal yang di gunakan oleh pihak kepolisian adalah pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), dan kami meminta pihak kepolisian mengust smpai ke akar-akarnya” Pungkas Sappewali kutong .

Baca Juga :   Polres Bulukumba Kawal Aksi Unjuk Rasa Serikat Nelayan Di Gedung DPRD

Saat ini, pelaku sedang diterbangkan dari Jakarta menuju kota Makassar untuk selanjutnya dibawa ke Polres Bulukumba guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *