Hukum  

Satres Narkoba Polres Pagaralam Ringkus 3 Bandar Besar di Wilayahnya

Para tersangka dan barang bukti narkoba di perlihatkan Polres Pagaralam
Para tersangka dan barang bukti narkoba di perlihatkan Polres Pagaralam, Senin (19/07/2021)

PAGARALAM, exposetimur.com – Kinerja Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam dalam memberangus peredaran narkoba di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.

Dalam dua hari berturut-turut Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil menggulung tiga bandar narkoba (pengedar ganja dan shabu red)

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasi Humas AKP Wempi Kayadu kepada  media, Senin 19 Juli 2021 mengatakan, penangkapan tiga pengedar narkoba dilakukan di lokasi dan hari yang berbeda.

Menurut AKP Faizal, penangkapan pertama dilakukan Satres Narkoba Polres Pagaralam terhadap dua pengedar shabu berinisial NGP (31), warga Pagaralam Utara dan Resta Lepi (40), tukang ojek yang tinggal di  Nusa Indah, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Keduanya diringkus aparat saat berada di kawasan Indra Giri Jaya, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam pada Kamis (15/7/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

AKP Wempi Kayadu mengatakan, keduanya berhasil diciduk setelah anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Informasi dari masyarakat ini ditindaklanjuti. Hasilnya anggota Satres Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap pengedar shabu berinisial NGP (31), warga Pagaralam Utara, Resta Lepi (40), tukang ojek yang tinggal di  Nusa Indah, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Keduanya disergap petugas saat berada di Indra Giri Jaya, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Pada saat diamankan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, sehingga didapat barang bukti sepuluh paket yang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus kertas tisu dan disimpan di belakang televisi.

Kemudian, di dekat jendela ditemukan satu buah timbangan digital beserta satu ball plastik klip.

Baca Juga :   Kecewa, Menkumham Akan Mutasikan Pegawai Lapas Narkotika Langkat

Selanjutnya terlapor berikut barang bukti dibawa  ke Mapolres Pagaralam untuk dilakukan proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.

Usai meringkus dua pengedar shabu, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam pada Sabtu (17/7) kembali menerima laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti. Hasilnya, sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam melakukan penangkapan terhadap Ario Dimas (25), warga Talang Jengkol RT 03, RW 04, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Pada saat diamankan petugas melakukan pemeriksaan dan didapat satu paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 600 gram.

Selanjutnya Ario Dimas beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pagaralam untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *