Hukum  

Tersandung Korupsi 35 Milyar, Mantan Pimpinan Bank Sumut Ditahan Kejaksaan

Tersandung Korupsi 35 Milyar, Mantan Pimpinan Bank Sumut Ditahan Kejaksaan
Tersandung Korupsi 35 Milyar, Mantan Pimpinan Bank Sumut Ditahan Kejaksaan, Rabu (21/07/2021)

MEDAN, exposetimur.com – Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Tim Jaksa Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahana terhadap tersangka Lg (61 th) mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, karena melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (21/7/2021).

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 35.153.000.000 (Tiga puluh lima milyar seratus lima puluh tiga juta rupiah).

“Alasan penahanan, bahwa tersangka Lg dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 21 KUHAP sehingga diterbitkan Surat Perintah Penahanan bernomor : Print-11/L.2/Fd.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 atas nama tersangka Lg (mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut KCP Galang)” Ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Rabu (21/07/2021)

” Tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP” Jelas lagi.

Penahanan dilakukan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021 dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Dikutip dari DetikNews. Bahwa Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga tersangka lainya pada kasus dugaan korupsi di Bank Sumut. Dua tersangka itu telah ditahan, sementara LG belum ditahan saat itu.

Keduanya adalah R (40) selaku mantan Wakil Pimpinan PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang dan SL (43) selaku wiraswasta.

Sumanggar mengatakan SL diduga memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut sejak 2013. Dia diduga mengajukan pinjaman kredit Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Pemilikan Properti Sumut Sejahtera (KPP SS), dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang.

Selain menggunakan namanya, SL menggunakan atau meminjam nama-nama orang lain, terdiri atas keluarga, teman, dan karyawan SL pada usaha ternak ayam, rumah makan, dan lain-lain.

“Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL menggunakan nama-nama orang lain dengan iming-iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP-nya kepada SL. Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerja sama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang,” kata Sumanggar.

Dia mengatakan intervensi pimpinan pada proses analisis kredit tersebut membuat satu per satu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan analisa kredit sesuai dengan ketentuan pemberian kredit KUR, KPR, dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut.

SL diduga mengajak atau menyuruh satu per satu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

“Selanjutnya, permohonan kredit satu persatu dikabulkan di mana slip pencairan telah ditandatangani para debitur yang namanya dipinjam, namun faktanya yang menggunakan dana pencairan kredit adalah SL sendiri,” ujar Sumanggar.

SL akhirnya membangun beberapa perumahan atau rumah di Serdang Bedagai dan Deli Serdang. Namun, sejak 2014, kredit yang diajukan SL dkk tersebut mulai bermasalah.

Untuk menutupi cicilan kredit serta untuk kembali memperoleh dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL bekerja sama dengan LG dan R. Mereka diduga kembali mengajukan kredit dengan cara yang sama, yakni meminjam nama-nama orang lain.

Sejak 2013 sampai 2015, SL dkk diduga memperoleh sekitar 127 perjanjian kredit dengan total sekitar Rp 35.775.000.000. Total kredit macet hingga saat ini berjumlah Rp 31.692.690.986,65

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *