Hukum  

Laporan Bupati Masih Bergulir di Polres Sinjai, Ini kata Anca Mayor

Anca Mayor
Anca Mayor

Sinjai, exposetimur.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik salah satu aktivis sosial di Sinjai, Andi Darmawansyah alias Anca Mayor yang dilaporkan oleh Andi Seto Gadista Asapa yang saat ini menjabat Bupati Sinjai masih sedang bergulir di Polres Sinjai, Jumat (20/8/2021).

Diketahui kasus dugaan pencemaran nama baik yang bergulir di jajaran Polres Sinjai yang masuk enam bulan tersebut, sampai saat ini belum masuk ketahap persidangan.

Dalam kasus tersebut, Anca Mayor dilaporkan oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa Karena diduga mencemarkan nama baik Bupati, dengan Laporan Polisi Nomor LP/27/II/2021/SPKT/POLRES SINJAI tanggal 22 Februari 2021 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa hukum Anca Mayor, Muhammad Ashar Abdullah SH menjelaskan, “Hari ini, tanggal 20 Agustus 2021 kami secara persuasip menghadap kepada pihak Kepolisian Resort Sinjai terkait pemeriksaan tambahan yang diminta oleh pihak Kejaksaan sebagai keterangan tambahan yang dianggap masih kurang” Ujar Ashar.

“Tapi tidak apa-apa kami tetap mengupayakan tunduk dan patuh dengan proses hukum yang ada,” Pungkasnya.

“Ini tersangka tidak ada penahanan karena ini menyangkut UU ITE, upaya hukumnya nanti kita akan ketemu di pengadilan, untuk lebih jelasnya ini sudah P21 sudah dilimpahkan di pengadilan, jadi kita akan ke pengadilan,” tambah Ashar.

Lanjut kata Ashar, dirinya melihat bahwa Klayennya terlapor pada bulan Februari secara pribadi oleh Andi Seto yang tak lain adalah Bupati Sinjai, dan menurut Ashar,  prosesnya sangat lamba

” Mungkin masyarakat bisa paham bahwa alat bukti sudah cukup dan unsur terpenuhi maka mungkin bisa dipercepat. Menurut kami kasus ini sudah ada di pengadilan dan mungkin sudah dijadwalkan sidangnya,” harapnya.

Diwaktu yang sama, kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Abustam mengatakan, berdasarkan laporan polisi sehingga kita melakukan rangkaian penyelidikan, termasuk rangkaian untuk dilakukan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor, hal ini diterapkan dengan adanya surat edaran dan arahan Bareskrim Mabes Polri melalui Kapolri untuk mengedepankan upaya mediasi.

“Hal tersebut kami sudah lakukan dan menyurat kepada pihak pelapor dan terlapor, namun dari pihak terlapor sendiri tidak menginginkan ada mediasi, sehingga kami melanjutkan proses penyelidikannya,” jelasnya.

Lanjut IPTU Abustam, pihaknya sudah melakukan kordinasi dan beberapa saksi termasuk ahli, sehingga gelar perkara yang melibatkan Direktorat Sayber Polri lewat via Zoom dan juga melibatkan Direktorat Sayber Kriminal Husus Polda Sulawesi selatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sinjai dengan hasil bahwa, kasus tersebut ditingkatkan keperoses penyelidikan.

“Setelah proses penyelidikan serta melakukan rangkaian pemeriksaan beberapa saksi termasuk saksi ahli, baik dari ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana, sehingga kita gelarkan lagi dengan Direktorat Bareskrim dengan melibatkan Polda Sulsel dan meningkatkan saudara AM selaku tersangka dalam UU ITE dalam pasal 45, kemudian setelah itu kita rampungkan berkas perkaranya” Terang Abustam.

“Setelah berkas dirampungkan, kita limpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti oleh rekan Kejaksaan penuntut umum, setelah itu rekan Kejaksaan penuntut umum menganggap bahwa masih ada beberapa kekurangan dalam berkas perkara sehingga kami dikembalikan untuk melengkapi yang masih dianggap kurang,” Jelasnya.

Anca Mayor sendiri di setiap kesempatan mengaku siap buka bukaan dalam persidangan nantinya, bahkan dirinya tidak pernah takut dengan proses hukum, baginya semua yang disampaikan, baik melalui cuitan di sosial media maupun surat terbuka yang dilayangkan pada penyidik, sudah dipikirkan dengan matang berdasarkan yang ia ketahui. Iapun berharap penegakan hukum itu murni berdasarkan pembuktian kedua bela pihak tanpa melihat rakyat dan pejabat.

“Saya siap dengan semua proses dinda dan apa yang saya sampaikan akan saya bertanggung jawabkan” Ujarnya, Sabtu (21/08/21).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *