Hukum  

Kemenkumham Sulbar dan Pemda Polman Sepakat, Tiga Ranperda Dilanjutkan Ketahap Pembahasan di DPRD

 

SULBAR- exposetimur.com – Melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan, serta menciptakan produk hukum daerah yang berkualitas terus diupayakan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat.

Hal terlihat dengan keikutsertaan Kemenkumham Sulbar dalam melakukan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

3 (Tiga) Ranperda tersebut yaitu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir, serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum serta Perlindungan Masyarakat yang digelar di Ruang Rapat Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar, pada 02/09/2021.

Pelaksanaan kagiatan ini merupakan lanjutan harmonisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Agustus lalu.

Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat yang selama ini telah berperan aktif dalam membantu Penyusunan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar.

Ia menyambut baik atas peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dalam memberikan pelayanan pada pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas bagi Pemda Polewali Mandar.

Hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Tiga Rancangan Peraturan Daerah ini telah disepakati antara Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat dan Pemerintah daerah Kabupaten Polewali Mandar, dan selnjutnya akan dilanjutkan ketahap pembahasan di DPRD.

Baca Juga :   Di Hadapan Penyidik PPA Polres Bulukumba, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Mengakui Perbuatannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *