Hukum  

Sosialisasi Permenkunham No.24 Tahun 2021 Kepada WBP Lapas Kaimana

Sosialisasi di Lapas Kaimana

 

Kaimana – exposetimur.com _ Bertempat di aula Lapas Kelas III Kaimana Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Fakfak, Angganetha P.Aragai didampingi Kasubsie BKD,Muh.Najib Daroini dan Staf,Nixon Samaray melaksanakan Sosialisasi Permen Nomor 24 Tahun 2021 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas III Kaimana, Senin (06/09).

 

Kepala Bapas Fakfak, Ibu Angganetha P. Aragai mengatakan bahwa Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini adalah tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas Dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

 

Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu agar seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada Lapas Kelas III Kaimana mengetahui Hak mereka terkait Permen No.24 Tahun 2021 dan tentunya memenuhi syarat administratif dan substantifnya yaitu berkelakuan baik, mematuhi tata tertib, dan mengikuti seluruh kegiatan pembinaan yang dilaksanakan di Lapas Kelas III Kaimana untuk mendapatkan asimilasi dan sebagainya.

 

Turut hadir pada kegiatan sosialisasi Kasubsi Kamtib Kadir Hi Muhammad, Kasubsi Pembinaan Sanusi, dan Kasubsi Registrasi Ruben Sahulata. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri foto bersama.

Baca Juga :   Tersandung Kasus Narkoba, Pria Ini Terpaksa Ijab Kabul di Masjid Polres Majene

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *