Team Respati Polres Bulukumba Kembali Mengamankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu saat di amankan Team Respati Polres Bulukumba,
Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu saat di amankan Team Respati Polres Bulukumba, Sabtu (09/10/2021) malam.

Bulukumba, exposetimur.com _Team Respati Satuan Samapta Polres Bulukumba kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (09/10/2021).

Dari informasi yang di dapatkan, team Respati Polres Bulukumba bergerak dan mengamankan MS (41) terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, sekitar pukul 21:30 WITA, di kampung Bara, Dusun Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan berawal ketika team Respati mendapat informasi bahwa diduga sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di lokasi tersebut, sehingga team Respati menuju lokasi bersama dengan personil Pengamanan Obyek Vital.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Bulukumba Iptu Candra Said Nur, dan kemudian menemukan terduga pelaku di TKP yang selanjutnya dilakukan penggeledahan Badan dan rumah.

Barang Bukti
Barang Bukti

Pada saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1(satu) sachet yang diduga narkotika jenis shabu yang tersimpan didalam kemasan botol air mineral dan tergantung di dinding ruang tamu serta beberapa barang bukti yang lain ditemukan didalam kamar tidurnya.

Keseluruhan barang bukti yang ditemukan kemudian diperlihatkan kepada terduga Pelaku MS dan mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya serta mengakui jika sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp.250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari seseorang berinisial SBL.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di TKP yakni ,1(satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 19(sembilan belas) sachet yang diduga bekas narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah kantong sachet besar yang berisikan sachet kecil yang kosong/belum digunakan, 10 (sepuluh) buah sendok shabu warna putih bening, 3 (tiga) buah pipet plastik warna bening, 1 (satu) buah sumbu bakar, 6 (enam) buah korek gas api, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna merah, 1 (satu) buah kemasan air botol mineral tempat penyimpanan narkotika jenis shabu

Baca Juga :   Polsek Bulukumpa Gerebek Lokasi Arena Judi Sabung Ayam

“Demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, maka terduga pelaku dibawa ke mapolres Bulukumba untuk selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Bulukumba” Ucap Kasat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *