Pemilihan PAW Desa Barugariattang, Sebuah Asa di Pundak Asrul Sani

Foto bersama para calon, BPD dan PPKD, Desa Barugariattang
Foto bersama para calon, BPD dan PPKD, Desa Barugariattang

BULUKUMBA, exposetimur.com _ Setelah melalui rangkaian tahapan, mulai dari sosialisasi, pembentukan panitia hingga pendaftaran serta tes tertulis dan wawancara, Rabu 17 November 2021 (dua hari lalu red) Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Barugariattang, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba sukses dilaksanakan.

Pemilihan Kepala Desa PAW ini di ikuti tiga kandidat, mereka adalah, H. Ahmad Sultan, SH, Asri, SE, dan Asrul Sani, SE.

Dari hasil rekapitulasi perhitungan suara ahir, Asrul Sani, SE berhasil berada di posisi pertama dan dipastikan menang setelah berhasil menggungguli dua pesaingnya yakni Asri SE di posisi kedua dan H. Ahmad Sultan, SH di posisi ke tiga.

Di kutip dari akun BPD Desa Barugariattang, ditulis bawa BPD mengucapkan terima kasih pada semua pihak dan berharap agar tetap saling merangkul dan mengucapkan selamat pada kepala desa terpilih.

” Terimah kasi atas semua pihak yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan Musyawarah Pemilihan PAW desa Barugariattang. Mari sama-sama kita saling merangkul, dan selamat buat kepala Desa yang terpilih” Tulis Akun BPD tersebut.

Suksesnya pemilihan PAW ini, sebuah asa diletakkan dipundak Asrul Sani selaku kepala desa terpilih, Dalam tulisnya, JS mengatakan bahwa siapa pun terpilih, semoga dapat membawa kemajuan Desa Barugariattang, dan tentu kata dia, semua bisa dicapai apabila sistem golongan pendukung  bukan pendukung itu tidak di hilangkan, karena tidak akan bisa tercapai sistem yang baik, apabila masih ada yang ingin lebih dibanding yang lainnya.

Berikut perolehan suara masing masing calon yang berhasil di himpun media ini

  1. Asri, SE – 17 suara
  2. H. Ahmad Sultan, SH, 14 Suara
  3. Asrul Sani, SE, 31 Suara
Baca Juga :   Di Antar Ratusan Simpatisan, Ibnu Hajar Resmi Mendaftar Cakades Desa Batulohe

Untuk tahapan selajutnya menunggu pelantikan untuk menjabat defenitif kurang lebih 3 tahun sisa masa jabatan yang tersisa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *