Pelaku Korupsi TWP Mendekam Dibalik Jeruji Tahanan, Kerugian Negara Miliaran Rupiah

JAKARTA –  http://exposetimur.com Pasca Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia ( HAKORNAS), 9 Desember kemarin, Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta secara resmi telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020. (11/12/2021)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer melalui siaran pers 10 Desember 2021 menyebutkan tersangka YAK dan NPP merugikan keuangan Negara berjumlah miliaran rupiah.

Diketahui Oknum Brigadir Jenderal TNI inisial YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 Oknum tersebut ditetapkan tersangka.

Sementara itu , Oknum Direktur Utama PT. Griya Sari Harta (PT. GSH), Inisial (NPP )berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Print-02/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor 06/PM/PMpd.1/12/2021 tanggal 09 Desember 2021.

Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 2 (dua) Tersangka dilakukan penahanan di dua tempat terpisah

Tersangka oknum Brigadir Jenderal TNI YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019 telah dilakukan penahanan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021 sampai dengan saat ini.

Tersangka NPP dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan No. Print-01/PM.2/PMpd/12/2021 tanggal 10 Desember selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 10 Desember 2021 s/d 29 Desember 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Akibat perbuatan kedua tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp.127.736.000.000, -.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka tersebut terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga :   Indonesia Corruption Observer (ICO) Beberkan Dugaan Korupsi Tiga OPD Pemprov Sultra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *