Hukum  

Miliki Sabu, Warga Herlang Diamankan Polisi

Bulukumba, exposetimur.com|Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Bulukumba.

MA alias AI (25) alamat Dusun Paggentengan Desa Pataro Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba berhasil di amankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Suardi bersama Kanit Opsnal AIPTU Usman.

MA alias AI Di amankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bulukumba, di rumahnya di Dusun Bainang Desa Tugondeng Kecamatan Herlang, Bulukumba, pada Senin 14 Nopember 2022 sekitar puku 22.45 Wita.

Kasi Humas Polres Bulukumba IPTU H.Marala Pada Minggu 20 November 2022, membenarkan hal tersebut bahwa tim Opsnal Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba, telah berhasil mengamankan MA alias AI warga Kecamatan Herlang Bulukumba.

“Benar, Opsnal Satnarkoba telah mengamankan MA alias AI, lantaran telah memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu, Ucap IPTU H.Marala

Kasat Narkoba AKP Suardi
menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terduga pelaku merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari informasi tersebut tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

Dalam penangkapan tersebut turut diamankan barang bukti 1 sachet plastik klip di duga berisi sabu,
1 batang kaca pirex, 1 batang sendok sabu, 1 buah bong alat isap dan 1 buah Handphone merek Vivo warna biru.

Barang bukti tersebut di temukan pada saat Tim Opsnal melakukan penggeledahan di kamar MA alias AI di Dusun Bainang Desa Tugondeng Kecamatan Herlang

“Pelaku diamankan di rumahnya dan pada saat di lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di dalam kamarnya” Ucap AKP Suardi

Saat ini pelaku beserta barang bukti Narkotika jenis sabu telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :   Penertiban Lahan Pemprov, Polres Bulukumba Terjunkan 60 Personel

AKP Suardi Juga menambahkan bahwa Barang Bukti dan urine pelaku telah di lakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Makassar dengan hasil Barang Bukti dan urine positif mengandung metafetamin.

“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Forensik di Makassar positif dan mengandung metafetamin sehingga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 sampai 15 tahun” Pungkas Kasat Narkoba

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *