Probolinggo, exposetimur.com|Senin 20 Pebruari 2023, Bergulirnya permasalahan di Desa Sambirampak Lor, Kecamatan Kotaanyar hingga kini belum selesai, pasalnya sejumlah Perangkat Desa kali ini melaporkan Kepala Desa tersebut pada kejaksaan Negeri Kraksaan dengan didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat atas dugaan penahanan dana siltap/honor periode bulan November sampai dengan bulan Desember 2022,
Kali ini kami mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kraksaan dalam rangka melaporkan saudari Kepala Desa Sambirampak lor atas dugaan penahanan dana siltap perangkat desa karena menurut hemat kami tidak memiliki dasar hukum, itu hak kami yang sudah diatur dalam UU, bilamana sampai hari ini belum direalisasikan ya patut kami duga dana tersebut digelapkan, ujar Andi Hamid CS
Ketua Aliansi Masyarakat Kotaanyar Bersatu “:AMKB “Mashudi juga turut memberikan respon terkait adanya Penahanan siltap perangkat Desa, Klo diawal pemerintahannya sudah begini bagaimana nanti kedepannya, yang namanya Honor berapapun nominalnya itu sudah menjadi hak ekonomi bagi Perangkat Desa, lantas bilamana sampai hari belum direalisasikan, tentunya masyarakat dapat menilai sendiri, seperti apa..? ujarnya pada awak media Exposetimur.com saat dikonfirmasi dikantor Kejaksaan Negeri Kraksaan.
dikonfirmasi terpisah
Adianto Ketua PCPM Nusantara menyampaikan terkait penahanan siltap perangkat desa, menahan siltap/honor perangkat desa itu tidak dibenarkan, apalagi sampai menggelapkan misalkan ya…, itu bisa masuk dalam kategori Dugaan Tindak Pidana Korupsi, dalam perihal ini kami mengawal Perangkat Desa dalam mendapatkan keadilan hukum, kita lihat beberapa waktu kedepan perkembangannya seperti apa, tapi saya berharap pada aparat penegak hukum agar menyikapi permasalahan tersebut dengan kearifan, karena keberpihakan penegak Hukum dapat dinilai dari kebijakannya dalam menyingkapi sebuah perkara ujarnya pada awak media Exposetimur.com saat dikantor Kejasaan Negeri Kraksaan..