Hukum  

Kuasa Hukum Emiliana Helni Desak Pencabutan Laporan di Polres Manggarai, Sebut Tak Ada Dasar Hukum yang Kuat

Foto: Marsel Ahang, SH, kuasa hukum Emiliana Helni

MANGGARAI, exposetimur.com – Marsel Ahang, SH, kuasa hukum dari Emiliana Helni, secara resmi meminta Anton Bagul untuk mencabut laporan yang diajukan terhadap kliennya di Polres Manggarai. Ahang menegaskan bahwa Emiliana Helni tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan Anton Bagul terkait pinjaman uang dan pengelolaan modal BBM di SPBU Reo. Menurutnya, kesepakatan yang memicu persoalan ini hanya antara Emiliana Helni dan Tince Kumpul, bukan dengan Anton Bagul.

“Laporan yang diajukan Anton Bagul di Polres Manggarai tidak berdasar secara hukum. Klien saya tidak terlibat langsung dengan Anton Bagul dalam pinjaman uang atau pengelolaan modal BBM. Kesepakatan yang menjadi pokok permasalahan sebenarnya antara Emiliana Helni dan Tince Kumpul,” kata Ahang kepada media, Jumat (8/11/2024).

Saling Setuju dalam Kesepakatan

Marsel Ahang juga mengungkapkan bahwa perjanjian yang melibatkan Emiliana Helni dan Tince Kumpul telah disetujui, termasuk ketentuan jika terjadi keterlambatan pembayaran, Emiliana Helni dapat memberikan teguran melalui media sosial, bahkan dengan kalimat yang keras. Kesepakatan ini, jelas Ahang, juga telah disetujui oleh Ayu Bagul, istri Anton Bagul.

“Persoalan ini sebenarnya dapat diselesaikan tanpa laporan polisi. Anton Bagul seharusnya memahami bahwa permasalahan ini berasal dari kesepakatan yang dibuat dengan istri dan anaknya, yang meminjam dana dari Emiliana Helni untuk modal BBM solar dan bensin di SPBU Reo,” tambah Ahang.

Bukti Pendukung dari Emiliana Helni

Ahang menyampaikan bukti berupa pesan dari Ayu Bagul kepada Emiliana Helni, menjelaskan jumlah modal mencapai Rp786.350.000. Ayu Bagul juga mengirimkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai temuan kelebihan penggunaan BBM solar yang melebihi batas toleransi, dengan tenggat waktu pembayaran hingga 9 April 2024.

Baca Juga :   Satuan Narkoba Polres Bulukumba Kembali Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Dasar Hukum yang Terkait dalam Kasus Ini

Ahang menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang menekankan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan laporan. Ahang mengingatkan bahwa setiap laporan harus memiliki bukti kuat untuk menghindari kerugian pihak lain. Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) juga mencakup ketentuan sahnya perjanjian utang-piutang.

“Laporan ini harus memiliki dasar hukum yang jelas, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Laporan yang diajukan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi atau kepentingan pribadi,” tambahnya.

Harapan Penyelesaian Kasus Secara Bijak

Marsel Ahang berharap kasus ini dapat diselesaikan secepatnya dan mendorong semua pihak untuk bijak dalam menangani persoalan hukum ini, dengan tetap mengutamakan asas keadilan dan kebenaran. Ia juga menekankan pentingnya memahami secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpulan atau penilaian yang bersifat sepihak.

 

Penulis: Eventus
Editor: Tim Redaksi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *