Hukum  

Kejari Luwu Timur Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan Ringan Lewat Restorative Justice

Dok NH/timkjt

LUWU TIMUR — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy, didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Rizal Syah Nyaman bersama jajaran Pidum, memimpin ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, yang digelar di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (21/10/2025).

Kegiatan ekspose tersebut juga diikuti secara virtual oleh Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha, didampingi Kasi Pidum, Jaksa Fasilitator, dan sejumlah jajaran dari Kejari Luwu Timur.

Dalam kesempatan itu, Kejari Luwu Timur mengajukan penghentian penuntutan perkara penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dengan tersangka seorang perempuan berinisial RI (69 tahun) dan korban RO (49 tahun) yang sama-sama berstatus ibu rumah tangga.

Kajari Luwu Timur, Budi Nugraha menjelaskan, permohonan penghentian penuntutan tersebut diajukan karena telah terpenuhinya seluruh syarat keadilan restoratif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 serta B-2453/E/EJP/09/2022.

Adapun beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan RJ ini antara lain:

  1. Hubungan keluarga antara tersangka dan korban yang masih bersaudara sepupu.
  2. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
  3. Ancaman pidana ringan, di mana pasal yang disangkakan memiliki ancaman di bawah 5 tahun.
  4. Adanya perdamaian dan permintaan maaf tulus dari tersangka yang berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
  5. Keinginan korban agar perkara tidak berlanjut ke ranah hukum, namun cukup menjadi pelajaran bagi tersangka.
  6. Dukungan positif masyarakat, termasuk aparat desa, tokoh masyarakat, dan tokoh agama terhadap penyelesaian dengan cara kekeluargaan.

Setelah melalui proses telaah dan pertimbangan menyeluruh, Wakajati Sulsel Robert M. Tacoy menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut.
Menurutnya, keputusan ini merupakan bentuk nyata penerapan Keadilan Restoratif yang menekankan pemulihan hubungan sosial dan harmoni di tengah masyarakat.

“Pendekatan restoratif ini bukan hanya menyelesaikan perkara hukum, tapi juga memperbaiki hubungan antarpihak dan mengembalikan kedamaian sosial di masyarakat,” ujar Robert M. Tacoy.

Dengan disetujuinya permohonan RJ ini, perkara antara RI dan RO resmi dihentikan di tingkat penuntutan. Kejaksaan berharap, langkah ini menjadi contoh penerapan hukum yang humanis dan berkeadilan di wilayah Luwu Timur. (NH exp/hmstim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *