Perhitungan Ulang Suara Untuk 3 Desa di Polres Bantaeng

Susana perhitungan ulang suara pilkades untuk 3 Desa, di Polres Bantaeng, Jumat (18/10/2019)

BANTAENG, EXPOSETIMUR.com _ Buntut Penolakan hasil perhitungan melalui sistem E-vote pada pilkades serentak di Kabuapten Bantaeng, menyebabkan perhitungan suara ulang secara manual dilaksanakan di Halaman Polres Bantaeng, Jum’at 18 Oktober 2019.

Sekedar diketahui bahwa Pilkades serentak yang dilaksanakan pada Rabu 16 Oktober 2019 kemarin, di ikuti sebanyak 12 Desa se-Kabupaten Bantaeng, yang kemudian sebanyak tiga desa menolak hasil perhitungan E-vote tersebut.

Ke tiga desa yang tidak terima dengan hasil perhitungan suara lewat E-Vote yakni Desa Baruga, Desa Biangkeke, dan Desa Bonto Karaeng. Tidak hanya menolak tetapi massa para  pendukung yang tidak terima dengan hal tersebut, turun langsung melakulan aksi unjuk rasa di Kantor PMD Kabupaten Bantaeng, pada Kamis kemarin.

Belum puas dengan aksi demo, massa pendukung kembali melakukan aksi pembakaran ban pada malam hari, dan lebih parahnya lagi, memporak-porandakan Kantor Desa dan rumah Dinas Desa.

Sampai berita ini di turunkan, perhitunga ulang masih berjalan dan belum diketahui hasil ahirnya.

(Reski Handayani)

Baca Juga :   Polres Bantaeng Berhasil Tangkap Seluruh Tahanan Narkoba Yang Kabur

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *