Pembaca : 254
SINJAI, exposetimur.com – Mantan Kepala Desa dan mantan Kepala Dusun tidak puas dengan hasil musyawarah (pemilihan) calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bua yang berlangsung hari ini di aula Kantor Desa Bua, Senin (22/7)
Pemilihan calon anggota BPD Dusun Batang dan Dusun Turuneng yang berlangsung secara musyawarah keterwakilan tokoh menuai polemik pasalnya, ada beberapa tokoh masyarakat yang merasa tidak dilibatkan dalam musyawarah ini. Andi Sriwana Malkab mantan Kepala Dusun Batang merasa tidak puas atas mekanisme yang dilaksanakan oleh panitia penyelenggara pemilihan calon BPD Dusun Batang ini.
“Bukan hasil dari musyawarah/pemilihan BPD yang membuat Kami tidak puas karena calon yang bertarung adalah keluarga ji semua, cuma yang buat saya tidak puas adalah mekanisme atau prosedur yang ditempuh tidak sesuai dengan aturan, dimana dalam peraturan Bupati Sinjai nomor 15 tahun 2019 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 10 tahun 2018 tentang badan Permusyawaratan desa bab IV pasal 15 ayat 1 huruf (c) Yang berbunyi Tokoh masyarakat yang diwakili oleh mantan Kepala Desa, Mantan Kepala Dusun, dan mantan Ketua BPD. Sedangkan saya dan kakak saya sendiri Andi Hartati Malkab (mantan Kepala Desa Bua) tidak dilibatkan, ada apa sebenarnya ini kenapa seolah olah ditutup-tutupi” kesal Andi wana.
Sementara itu Ketua Panitia penyelenggara pemilihan calon BPD Desa Bua Hardin (50) yang dikonfirmasi oleh exposetimur.com menjelaskan bahwa, undangan sudah diberikan kepada mantan Kades dan Kadus tersebut untuk menyalurkan hak suaranya pada pemilihan calon keterwakilan perempuan “adaji undangannya pak, dia kan perempuan jadi nanti memilih calon keterwakilan perempuan juga, adaji mantan kepala Dusun yang diuandang yaitu mantan Kadus yang lama” tutur Hardin
Di tempat terpisah Andi Hartati Malkab, SH,.MH mantan Kepala deaa Bua (dua periode) yang juga saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai melalui telepon seluler kepada media ini menyatakan kekecewaannya terhadap panitia karena tidak melibatkan dirinya dalam pemilihan BPD padahal menurutnya peraturan Bupati sangat jelas.
“Saya diundang selaku tokoh perempuan dinda tetapi sebelumnya saya tidak pernah diundang dalam musyawarah apapun. Saya sebenarnya senang sekali karena yang terpilih menjadi anggota BPD adalah mereka yang masih muda-muda, anak muda kan indikator kecerdasan dan kekuatan, setidaknya bisa lah memajukan Desa dengan ide idenya yang cemerlang, cuma yang saya sesalkan, mekanisme yang terkesan diakal akali, seperti jadwal pelaksanaan yang ada di undangan yaitu hari Selasa tapi kenapa dilaksanakan hari Senin tanpa ada pemberitahuan ulang, undangannya juga diantar oleh Kepala Dusun, itukan tugasnya panitia, ada apa sebenarnya” tutup Andi Tati.
Selain itu, esposetimur juga mengkonfirmasi Andi Asis Soi, Kepla Desa Bua ini kemudian menjelaskan,
“Proses musyawarah/pemilihan BPD kita serahkan sepenuhnya kepada Panitia, kendati demikian, saya selaku Kepala Desa tetap menekankan agar prosesnya dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Kalau untuk keberatan atas proses ini yang diungkapkan oleh oknum mantan kades, saya kira hanya perlu diberi pemahaman saja karena dalam hal pemilihan hak suara hanya bisa disalurkan satu kali saja, mungkin dengan alasan itu sehingga panitia mengundang dia pada pemilihan calon keterwakilan perempuan agar hak suaranya bisa tersalurkan kepada calon perempuan karena kebetulan beliau juga adalah perempuan” pungkas Karaeng Asis.
Lap: Lukman
Editor: TIM Redaksi
Berita Terkait
Baca Juga : Miris, KUA Tellulimpoe Mengusir Warga "Keluar Kau Dari Sini, Ini Kantor Saya"
Powered by Inline Related Posts