Desa  

Pengamat sosial Desa Lasiai: Kades Lasiai Gagal Paham Mekanisme Pendataan BLT-DD

HAMSAH

SINJAI,exposetimur.com._Kementerian Desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi telah mengeluarkan juknis atau petunjuk teknis tentang pendataan keluarga calon penerima BLT-DD.

Dijelaskan, Juknis pendataan tersebut yakni pendata calon penerima BLT-DD  adalah relawan desa yang menerima surat tugas oleh kepala desa

Pendataan berbasis rukun tetangga (RT), jumlah pendata minimal tiga orang dan atau  berjumlah ganjil.

Hal tersebut ditanggapi oleh Hamsah salah seorang pemerhati permasalahan sosial Desa Lasiai, Jumat 15/5/2020

Menurut Hamsah kalau mengacu pada juknis tersebut berarti Kades Lasiai sebagai ketua Relawan Desa Lasiai telah gagal paham tentang mekanisme pendataan.

“Saya sudah katakan kepada beliau bahwa sesuai juknis pendata jumlahnya harus ganjil dan minimal tiga orang. Tetapi pada saat pendataan ulang yang turun hanya satu orang saja. Ini jelas nggak sesuai juknis” ujar Hamsah.

Sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 maka disampaikan Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa sebagai berikut:

Pendata calon penerima BLT-DD adalah relawan desa yang menerima Surat Tugas oleh Kepala Desa.

Pendataan berbasis Rukun Tetangga (RT).
Jumlah pendata minimal 3 (tiga) orang dan/atau berjumlah ganjil.

Calon penerima BLT-DD adalah keluarga miskin (KK) yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kehilangan mata pencaharian, terdapat anggota keluarga berpenyakit kronis/menahun, non PKH, dan non BPNT.
Jika ditemukan keluarga miskin sebagaimana poin (d) tetapi tidak masuk di dalam DTKS, maka bisa ditambahkan untuk pemutakhiran DTKS.

Calon penerima BLT-DD harus memiliki Nomor lnduk Kependudukan (NIK).
Dokumen hasil pendataan dibahas dalam forum Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk validasi, finalisasi, dan penetapan data keluarga calon penerima BLT-DD yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Baca Juga :   BUMDES "Aju Arae" Desa Baruga Riattang Mulai Produksi Kopi Kemasan

Dokumen yang sudah ditandatangani disampaikan ke Bupati/Walikota untuk mendapatkan pengesahan, hal mana pengesahan dapat pula didelegasikan kepada Camat. Kepala Desa melaporkan rekap data penyaluran BLT-DD kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.

      (Tim Exposetimur) ji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *