Hukum  

Bupati Bulukumba Diduga Terlibat Kongkalikong Proyek Pembangunan Jembatan Sungai Bialo Anggaran 10 M APBD 2017

Kordinator Departemen Advokasi Investigasi ,Rahmat Marsuki saat menyampaikan laporan yang di terima langsung oleh Staff Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ||handover

MAKASSAR, exposetimur.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sulawesi Selatan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang di wakili oleh Rahmat Marsuki,SH Kordinator Departemen Advokasi Investigasi melaporkan kasus dugaan tindak pidana Korupsi Proyek Pembangunan Tahap I Jembatan muara sungai Bialo Kabupaten Bulukumba dengan anggaran APBD 2017 sebesar Rp.10.207.347.000,-.yang di kerjakan oleh PT.Karya Mandiri Pratama.

Surat laporan DPW BAIN HAM RI Sulawesi Selatan yang diantar langsung oleh Kordinator Departemen Advokasi Investigasi ,Rahmat Marsuki di terima langsung oleh Staff Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan.

Rahmat Marsuki, mengatakan Proyek Jembatan sungai Bialo di duga banyak indikasi yang merugikan keuangan negara mulai dari proses lelang hingga proses kerja yang tidak sesuai bobot kerja dengan anggaran puluhan milyar rupiah serta pembebasan lahan.

“Dalam surat laporan tersebut Bupati Bulukumba juga masuk sebagai terlapor, Kadis PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bulukumba,Pokja UPL, Pejabat Pembuat komitmen, Direktur PT.Karya Mandiri Pratama dan Perencana Proyek, terlapor pada proyek tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya pada Aparat Penegak hukum,” ujar Rahmat.

Rahmat berharap kasus ini secepatnya di tindaklanjuti penyidik kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan agar komitmen bersama menyelamatkan kerugian keuangan negara terbukti.

[#source :dpw_bain_ham]

Baca Juga :   Kasus Pembobolan 3 Mesin ATM, Satreskrim Polres Majene Tetapkan 2 Tersangka Dan 1 DPO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *